Saya sendiri kurang paham, darimana sebenarnya pemahaman dan pemikiran “wanita haid harus mengumpulkan rambutnya yang rontok” itu muncul, selama saya mendalami literatur fiqh para ulama kita, tak satupun saya menemukan ibarot yang menganjurkan (apalagi mewajibkan) wanita haid untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok untuk kemudian ikut dibasuh dan disucikan juga.
Berkaitan dengan masalah ini Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H) dalam kitabnya Fatawa al-Haditsiyah pernah ditanya tentang seorang perempuan yang menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia atau ia diceraikan, siapa yang menjadi suaminya kelak di surga?
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kedudukan wanita, tidak dibolehkan baginya membuka aurat di hadapan lelaki lain, dan juga tak boleh keluar rumah kecuali telah mendapat izin dari kedua orang tuanya (jika belum menikah) apabila sudah menikah maka harus izin kepada suaminya.
Namun dalam kasus wanita yang haid, ia tidak ada kewajiban mengqodho’ sholat, tetapi berkewajiban mengqodho’ puasa. Padahal keduanya adalah sama-sama wajibnya. Karena itu kami mohon untuk dijelaskan dalil dan alasan kenapa wanita haid wajib mengqodho’ puasanya tetapi tidak wajib mengqodho’ sholatnya. Atas penjelasannya kami haturkan terima kasih.
Kehamilan adalah momen yang sangat penting bagi pasangan suami istri. Kandungan harus benar-benar diperhatikan dengan memberikan nutrisi untuk janin dan beberapa pantangan lainnya.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang perempuan yang tidak menikah.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang berjabat tangan sambil menyentuh pipi.
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang batasan berpakaian bagi ibu dengan anaknya yang beranjak dewasa