Peraturan Umum

Laduni.ID : Layanan Dokumentasi Ulama dan Keislaman

 

  1. Member
    Adalah orang yang sukses melakukan konfirmasi pendaftaran informasi keanggotaan ke laduni.id dengan mengisikan data nama, alamat, jenis kelamin, tanggal lahir, email, dan nomor telepon, serta data lain yang diperlukan
     
  2. Konfirmasi Pendaftaran
    Adalah proses melakukan konfirmasi kebenaran data yang diisikan dalam proses pendaftaran yang dilakukan dengan cara mengaktifkan keanggotaan dari email yang dikirimkan oleh laduni.id kepada email yang didaftarkan oleh calon member.
     
  3. Menu Dashboard Member
    Adalah daftar menu fitur laduni.id yang diberikan kepada member setelah login, setidaknya adalah mengupload foto profile, mengikuti assessment kepribadian, mengisi rencana pernikahan di umur 25 tahun, mengisi data rencana masa depan, mendaftar sebagai alumni pesantren atau lembaga pendidikan lainnya, menerima pesan, menerima laporan transaksi donasi, dsb.
     
  4. Lembaga adalah atribut bagi pihak yang ditampilkan informasinya yang memiliki potensi relasi dengan laduni.id, khususnya dalam hal penerimaan donasi oleh member, yaitu pesantren, sekolah Islam, lokasi ziarah, dan lembaga non formal.
     
  5. Pesantren adalah artikel profil pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama yang ditampilkan di laduni.id dalam rangka memperkenalkan potensi dan jalur pendidikan khas pesantren ke khalayak umum serta menumbuhkan potensi bantuan kepada pesantren.
     
  6. Sekolah Islam adalah artikel profil sekolah Islam di lingkungan Nahdlatul Ulama yang diperkenalkan di laduni.id dalam konteks untuk membantu para pihak sekolah tersebut.
     
  7. Lokasi Ziarah adalah artikel profil lokasi yang menjadi tujuan ziarah oleh masyarakat nahdliyin yang ditampilkan di laduni.id dalam rangka menumbuhkan potensi bantuan dan dukungan kepada lokasi ziarah tersebut.
     
  8. Lembaga Non Formal adalah artikel profil lokasi keagamaan atau pendidikan khas nahdliyin yang ditampilkan di laduni.id dalam rangka memperkenalkan kepada publik dan mendorong tumbuhnya potensi bantuan kepada lembaga tersebut, yang meliputi namun tidak terbatas pada majelis taklim, Taman Pendidikan Al Qur’an, Panti Asuhan, Lembaga pengelola Yatim Piatu, dan sejenisnya.
     
  9. Alumni Pesantren adalah member yang melakukan pendaftaran sebagai alumni terhadap profil pesantren di laduni.id.
     
  10. Pengelola Lembaga adalah pihak yang telah diverifikasi benar sebagai pengelola lembaga oleh laduni.id berdasarkan data yang didaftarkan seperti namun tidak terbatas pada fotokopi KTP, dan Surat Tugas dari lembaga.
     
  11. Klaim sebagai Pengelola Lembaga adalah proses pengurusan sebuah pihak yang mengaku sebagai pengelola suatu lembaga, yang mana pihak laduni.id akan melakukan verifikasi data yang dikirimkan pada waktu proses klaim.
     
  12. Menu Dashboard Pengelola Lembaga adalah daftar menu fitur laduni.id yang diberikan kepada Pengelola Lembaga yang telah terverifikasi sehingga dapat menggunakan fitur antara lain adalah mengisi berita tentang perkembangan terkini, mengirim pesan kepada alumni apabila lembaga pesantren, mengikuti progres donasi yang diberikan kepada lembaganya, mencairkan donasi, dsb.
     
  13. Donasi adalah aktifitas pemberian bantuan donasi yang dilakukan oleh member kepada lembaga yang dibukakan kesempatan di laduni.id.
     
  14. Pengiriman Donasi adalah proses di mana member melakukan pengiriman donasi dengan memilih lembaga yang akan diberikan dukungan donasi melalui laduni.id.
     
  15. Besaran Jumlah Donasi
    Pada dasarnya member dapat mengirimkan berapapun besar jumlah donasi, namun terkait dengan adanya biaya MDDR yang dikenakan oleh penyelenggara jasa keuangan dan  biaya transfer antar bank oleh pihak bank untuk proses pencairan serta biaya administrasi, maka laduni.id mengharapkan besaran jumlah donasi minimal Rp.50.000;.
     
  16. Biaya MDDR adalah biaya yang dikenakan oleh penyelenggara jasa keuangan “payment gateway” yang biasanya berjumlah Rp.4.400; setiap transaksi donasi (sudah termasuk ppn 10%).
     
  17. Biaya Transfer Antar Bank adalah biaya yang dikenakan untuk mentransfer donasi dengan besaran sekitar Rp.5.000; sampai dengan Rp.10.000; dari penyelenggara jasa keuangan ke rekening laduni.id dan biaya transfer dari laduni.id ke rekening yang ditunjuk oleh Pengelola Pesantren apabila berbeda bank dengan bank laduni.id.
     
  18. Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan oleh laduni.id untuk mengelola dan menyalurkan donasi sebesar 0% dari total nilai donasi, maka dengan demikian laduni.id tidak melakukan kutipan nilai donasi.
     
  19. Rekening Bank laduni.id menggunakan Bank Syariah Mandiri, sehingga untuk menghindari biaya transfer bank, laduni.id menyarankan untuk menggunakan Bank Syariah Mandiri.
     
  20. Waktu Donasi di laduni.id dibuka kepada siapapun untuk melakukan donasi ke pesantren kapan pun selama dapat mengakses laduni.id baik melalui website maupun aplikasi dan tidak dibatasi waktu donasi.
     
  21. Cara Donasi ke lembaga melalui laduni.id
    Langkah-langkah melakukan donasi ke lembaga adalah sebagai berikut:
    a. Member memilih lembaga yang akan diberikan donasi
    b. Memilih menu “Donasi”
    c. Memberikan besaran nominal donasi
    d. Memilih metode pembayaran
    e. Melakukan pembayaran sesuai petunjuk dengan jangka waktu terbatas, saat ini dibatasi 24 jam dari sesi pemberian virtual account
    f. Sistem akan memberitahukan progres selama proses donasi dan memberikan pemberitahuan sukses setelah berhasil melakukan pembayaran donasi.
     
  22. Metode Pembayaran
    Donatur dapat melakukan donasi dengan menggunakan metode pembayaran, antara lain:
    a. Transfer ATM
    b. Transfer Internet Banking
    c. QR Code.
     
  23. Laporan Donasi untuk Member
    Member dapat memperoleh laporan progres donasi dengan cara:
    Melalui menu dashboard member dan notifikasi email
    Apabila sewaktu melakukan donasi belum login sebagai member, maka laporan di dashboard akan terhubung ke member yang memiliki kesamaan email pada waktu pendaftaran sebagai member dan email yang digunakan untuk melakukan donasi.
     
  24. Laporan Donasi untuk Lembaga
    Pengelola Lembaga akan memperoleh notifikasi adanya donasi melalui email dan dashboard Pengelola Lembaga di laduni.id, bagi profil lembaga yang belum memiliki Pengelola Lembaga yang terdaftar di laduni.id, maka laporan donasi belum diaktifkan sampai dengan terdaftarnya Pengelola Lembaga di laduni.id.
     
  25. Laporan Donasi untuk Umum
    Laduni.id akan menampilkan jumlah donasi di halaman profil tiap lembaga dan di halaman depan laduni.id.
     
  26. Pencairan Donasi
    Terdapat beberapa aturan terkait pencairan antara lain:
    a. Setiap maksimum tanggal 7 awal bulan laduni.id akan melakukan settlement ke lembaga yang menerima donasi dengan melakukan pentransferan sejumlah dana donasi ke nomor rekening yang ditunjuk oleh Pengelola Lembaga

    b. Bila sebuah profil lembaga belum memiliki Pengelola Lembaga atau Pengelola Lembaga belum menginformasikan nomor rekening, maka dana donasi masih tersimpan dan tercatat di rekening laduni.id serta ditampilkan di profil lembaga laduni.id

    c. Apabila nilai donasi yang terkumpul di laduni.id mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), namun belum dicairkan oleh Pengelola Lembaga atau belum terdapat pihak yang melakukan klaim terhadap Pengelola Lembaga, maka pihak laduni.id akan mengirimkan surat pemberitahuan secara fisik kepada pihak lembaga.

    d. Laduni.id akan memberikan notifikasi pencairan melalui menu dashboard di laduni.id dan email setelah sukses melakukan transfer ke rekening yang dituju.
     
  27. Pelaporan Online
          a. Summary Report
              Di halaman laduni.id terdapat daftar pelaporan donasi secara summary pada posisi realtime dengan muatan laporan antara lain Total Komitmen Donasi dan  Total Terkumpul Donasi
          b. Komitmen Donasi
                  i. Bila sampai dengan batas waktu tersebut di atas, member belum melakukan pentransferan, maka jumlah komitmen donasi dikurangi
                 ii. Waktu komitmen donasi disetting menjadi 24 jam untuk batas waktu pentransferan atau pengumpulan donasi
     
  28. Pengembangan Peraturan Umum
    Peraturan Umum ini dibuat menyesuaikan dengan pengembangan layanan laduni.id.

Terakhir disunting pada : Sabtu, 9 Juli, 2022 19:43:58