PWNU Jatim Sarankan Beberapa Hal Ini Dihilangkan dalam Tayangan Karma
LADUNI.ID-Jawa Timur-Ketua Pengurus Wilawah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar memberikan masukan untuk Program Karma yang tayang di stasiun televisi ANTV agar lebih memberikan manfaat terhadap penontonnya. Menurutnya Kiai Marzuki program televisi itu hadir seharusnya untuk mendidik masyarakat melalui tontonan yang berkualitas.
"Silakan ditayangkan untuk diambil pelajarannya. agar orang bermuhasabah. Sisi negatifnya dikurangi," kata Kiai Marzuki belum lama ini
Selain itu menurut KH Marzuki Mustamar, Islam melarang orang untuk mempublikasikan keburukan orang atau diri sendiri. Karena itu aib, sehingga anak dan keluarganya tidak malu.
Pada hari rabu 1 Agustus 2018 di Jakarta, KH Marzuki Mustamar meminta program karma untuk menutup wajah peserta, menyamarkan nama dan mengganti kalimat “dapat bisikan” menjadi lebih halus. "Bukan informasi dari jin. Tetapi kita tidak tahu siapa tahu dia benar mendapatkannya dari ALlah. Kalau dalam ilmu tasawuf namanya mukasyafah. Tetapi tetap ada etikanya tidak boleh diumbar ke publik. Karena keluarganya akan malu. Jangan sampe bilang ini bisikan dari jin.
Lebih lanjut Ketua PWNU Jawa Timur itu mempersilahkan ANTV menayangkan program Karma setelah itu dipenuhi dan mengurangi konten yang memberikan dampak negatif, yakni membuat orang percaya terhadap takhayul. "takutnya masyarakat jadi percaya hal-hal yang berbau tahayul. Kalaupun yakin yakin kepada ALlah SWT," tutupnya
Sebelumnya berdasarkan keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah pada Minggu (29/7), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan tayangan televisi tersebut haram. Ada tiga unsur mengapa tayangan Karman itu haram. Pertama, tayangan Karma menyebarluaskan aib orang lain. Kedua, mempublikasikan praktik keharaman, dan ketiga merusak akidah orang lain.
Sedangkan bagi masyarakat yang menonton dan mempercayai tayangan tersebut, tim Bahsul Masail Waqi’iyah juga menyatakan haram. Namun Kiai Ali Magfur masih mentolerir masyarakat yang menonton dengan niat sebagai bahan kajian. Hukum haram itu juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan diri sebagai peserta dalam program tersebut. Sebab, itu sama halnya dengan mendatangi peramal.PWNU Jawa Timur menilai tayangan 'Karma' tergolong pada arrof atau kahin (peramal) karena mengandung unsur-unsur tertentu.
Selengkapnya tonton videonya di sini https://youtu.be/mKmblAfIBJM
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...