Fiqh Qurban #1: Apa Itu Berqurban?

 
Fiqh Qurban #1: Apa Itu Berqurban?

LADUNI I QURBAN- Salah satu bulan yang mempunyai banyak kelebihan dianatara dua belas bulan yakni Dzulhijjah. Di dalam bulan Zulhijjah itu sendiri terdapat banyak ibadah special selain ibadah haji dan umrah itu sendiri. Salah satunya ibadah qurban. ibadah tersebut dikerjakan pada bulan Zulhijjah yakni udhiyyah (berqurban). Kata “udhiyyah’diambilkan dari kata ‘dhahwah”.

Kata Udhiyyah dinamakan dengan awal waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha. (Syekh Ibnu Hajar Tuhfah al-Muhtaj: 9: 400, Fathul Wahhab / Hamisy Hasyiyah al- Jamal ‘alaa Syarhil Manhaj juz IV halaman 250,  Daar Ihya at Turaats al ‘Arabi, Beirut: 22: 143). Dalam terminologinya, Syekh Khatib Syarbini menyebutkn qurban itu penyembelihan hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya idul Adha (10 Zulhijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah).(Syaikh Khatib Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122, Syekh Ibrahim, kitab al-Bajuri II:295), Cet. Al-Haramain,).

Paparan  yang sama juga disebutkan dalam kitab Syarkwi ‘Ala Tahrir (jilid II, hal.463) dan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Syarah Minhaj oleh Syekh Ibnu Hajar   al-Haitami (Tuhfah Al-muhtaj, jiid 9, hal. 400). Hewan yang dibolehkan dalam berqurban hanya an-ni’am (binatang ternak) yang tiga jenis ini yakni lembu/kerbau, unta dan biri-biri/kambing. Hal disebabkan udhiyyah merupakan ibadah yang berorientasi khusus kepada hewan, maka terkhususlah kepada hewan yang tiga jenis tersebut, begitu juga persoalan yang sama  dalam masaah zakat. ( Kitab Bajuri II: 295). Namun  periode  waktu tersebut jelas telah digariskan oleh syariat Islam itu sendiri. Syariat Islam telah menggariskan  jangka waktu yang telah ditentukan untuk penyembelihan hewan Qurban. (HAB)