Hadis Imam Muslim No. 3094 : Larangan untuk melakuan nadzar, dan bahwasanya ia tidak bisa mencegah sesuatu

 
Hadis Imam Muslim No. 3094 : Larangan untuk melakuan nadzar, dan bahwasanya ia tidak bisa mencegah sesuatu

Hadis Imam Muslim No. 3094 : Larangan untuk melakuan nadzar, dan bahwasanya ia tidak bisa mencegah sesuatu

No: 3094
Kitab: NADZAR
Bab: Larangan untuk melakuan nadzar, dan bahwasanya ia tidak bisa mencegah sesuatu

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ النَّذْرُ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Hakim dari Sufyan dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Nadzar itu tidak dapat mempercepat datangnya sesuatu dan tidak pula melambatkannya, hanyasanya ia untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)