Anggaran COVID-19, Jangan Disalahgunakan

 
Anggaran COVID-19, Jangan Disalahgunakan

LADUNI.ID, Jakarta - Pandemi Covid-19 semakin meresahkan masyarakat. Di tengah situasi ini kemiskinan dan pengangguran semakin meningkat tajam. Dalam kondisi terburuk, akan ada tambahan 3,78 juta penduduk miskin dan 5,2 juta pengangguran.

“Untuk GDP (gross domestik bruto), saat ini kita estimasi, dalam kondisi berat dan sangat berat. Baseline kita 5,3 persen akan mengalami tekanan, turun sampai level 2,3 persen. Bahkan dalam situasi sangat berat mungkin menurun sampai negatif,” kata Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati usai rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa 14/4/2020 lalu.

Pemerintah cukup tanggap dalam pengalokasian anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19 ini. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga mengatakan bahwa dampak adanya pandemi Covid-19 ini dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Baik itu pengusaha, pegawai, pekerja pabrik, sopir taksi, sopir bus, sopir truk, kenek, pengemudi ojek, petugas parkir, pengrajin, pedagang kecil, pelaku usaha mikro dan masih banyak lagi.

Melihat adanya masalah tersebut, pemerintah membuat anggaran dengan total Rp 104,5 triliun yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat lapisan bawah.

Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kebijakan mengenai penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat. Dengan total anggaran sebesar Rp 37,4 triliun. Kartu sembako kepada 20 juta penerima dengan besaran Rp 200.000 per orang per bulan. Dan total anggaran untuk progam ini sebesar Rp 43,6 triliun. Pemerintah juga memberikan kartu prakerja kepada 5,6 juta orang sebesar Rp 600.000 selama empat bulan. Total anggaran untuk program ini dialokasikan Rp 20 triliun. Serta pembebasan tarif listrik 450 VA untuk 24 juta pelanggan dan diskon tarif listrik untuk 900 VA bagi tujuh juta pelanggan. Total anggaran yang disiapkan Rp 3,5 triliun.

Dari banyaknya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19  tersebut, harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Apakah penerapkan kebijakan tersebut berhasil dilakukan atau justru gagal dilakukan, serta apakah anggaran tersebut benar-benar sampai ke tangan objek yang sebagaimana telah disampaikan pada uraian di atas.

Selain pertanggungjawaban atas anggaran tersebut. Transparansi dalam pengalokasian dana anggaran juga dinilai sangat penting, supaya masyarakat luas juga mengetahui dan memahami dana anggaran tersebut dialokasikan untuk apa saja dan sasarannya siapa saja. Dengan adanya transparansi ini bisa meminimalisir adanya penyalahgunaan dana anggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Anggaran dana Covid-19 yang begitu besar ini juga harus dialokasikan secara efektif dan efisien. Di mana anggaran senilai104,5 Triliun tersebut harus dialokasikan secara tepat guna dan tepat waktu. Untuk membantu masyarakat dengan penghasilan rendah dalam situasi sekarang ini.

Akuntabilitas (pertanggungjawaban), transparansi, serta penggunaan dana secara efektif dan efisien ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti penyalahgunaan dana (korupsi) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan lain sebagainya. Karena rentannya penyalahgunaan dana ini, saya pikir pemerintah diharuskan untuk menerapkan mekanisme tersebut. Dari kebijakan pemerintah tersebut kita juga bisa melihat bahwa pemerintah sudah menerapkan transparansi atau keterbukaan pengalokasian dana anggaran Covid-19 ini.

Adanya anggaran tidak akan terlepas dari adanya pengawasan. Berdasarkan Inpres 4 Tahun 2020, BPKP dalam percepatan penanganan COVID-19 memiliki peran pengawasan dan pengawalan akuntabilitas keuangan. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa BPKP secara proaktif bekerjasama dengan seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk memberikan pendampingan. BPKP membantu Kepala Daerah dalam melakukan realokasi dan refocussing kegiatan, melalui video coference,  pada hari rabu tanggal 8/4/2020 lalu.

BPKP juga akan melakukan pendampingan pada saat melakukan kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa terkait COVID-19 yang harus dilakukan secara cepat, tepat dan akuntabel sesuai dengan intruksi presiden RI. Selain BPKP, KPK juga berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19.

Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Firli Bahuri ketua KPK mengatakan bahwa Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19.

Sinergi dari berbagai pihak merupakan hal yang harus dilakukan untuk menanggulangi pandemi Virus Covid-19 ini. Baik dari masyarakat, pemerintah, dan lain sebagainya. Dengan melakukan sinergitas yang baik akan mendapatkan hasil yang baik pula. Yakni dengan melakukan peran masing-masing sesuai dengan perannya, semoga Indonesia akan segera membaik.

 

Penulis : Novita Ayu Nur Maulidah

(Mahasiswi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)