Menangisi Mayat, Bagaimana Hukumnya?

 
Menangisi Mayat, Bagaimana Hukumnya?

Ada sebuah hadist yang mengatakan bahwa seseorang akan mendapatkan siksa karena waktu ia meninggal dunia ditangisi dan diratapi oleh keluarganya. Padahal dalam al-Quran ada ayat yang menjelaskan bahwa seseorang akan mendapat pahala dari apa yang telah ia kerjakan di dunia dan mendapat siksa karena kesalahannya sendiri.

Pertanyaan

Bagaimana kita mendudukkan ayat al-Quran dan Hadist tersebut? Apakah hadist tersebut shahih?

Jawaban

Ayat al Quran yang menjelaskan bahwa seseorang akan mendapat pahala dari apa yang telah dikerjakan di dunia dan mendapat siksa karena kesalahannya sendiri, adalah ayat ke 39 dari surat An Najm. Ayat tersebut adalah ayat umumnya yang dapat ditakhsis. Artinya banyak masalah yang dapat dikecualikan dari ayat ini. Bahkan, kalau kita membaca tafsir-tafsir yang mu'tabar, paling tidak akan mendapatkan 16 masalah yang dapat dikecualikan dari ayat ini. Antara lain:

  1. Mayit dapat memperoleh sesuatu manfaat karena doa orang lain.
  2. Rasulullah SAW dapat memberi syafa'at kepada orang yang dihisap di padang mahsyar.
  3. Rasulullah SAW dapat memberi syafa'at kepada orang yang berdosa besar, sehingga mereka itu dapat dikeluarkan dari neraka, dan lain-lain.

Di samping itu, perlu anda ketahui, bahwa al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan bukan kepada orang lain. Ialah agar beliau dapat memberikan penjelasan mengenai apa-apa yang dimaksudkan oleh sesuatu ayat dari al-Qur'an.

Hal ini telah dinyatakan oleh Allah SWT dalam surat an Nahl ayat 43:

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
 

'Dan kami turunkan kepadamu al Quran agar kamu dapat menerangkan kepada umat manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan'.

Hadist yang saudara baca mengenai siksa yang diterima oleh si mayit dalam kubur karena diratapi oleh keluarganya yang masih hidup adalah juga merupakan penjelasan Nabi SAW yang berupa pengecualian dari ayat 39 dari surat an-Najm tersebut.

 

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

 

KUNJUNGI JUGA