Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 4 - Imam as Suyuthi : Kewajiban Memberikan Mahar Secara Langsung Kepada Si Istri, Sekalipun Dia Adalah Budak

  1. “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
    Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abi Shalih berkata, “Bahwa dahulu seseorang jika ingin menikahkan budak wanitanya, maka ia mengambil maskawin (mahar) dan tidak menyerahkannya kepada budaknya, maka Allah melarang mereka untuk berbuat seperti itu dengan turunnya firman Allah, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..." (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN