Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 106 - Imam as Suyuthi : Persaksian Wasiat Boleh Dilakukan Sekalipun Bukan Orang Islam, Kecuali Jujur Dan Baik

  1. “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah shalat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun ia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."
    Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia mendha’ifkannya, dan yang lainnya dari Ibnu Abbas H dari Tamim Ad-Dari dalam ayat, “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian...” bahwasanya ia berkata, “Bahwa sebelum Islam datang, dahulu aku dan Adi bin Bada’ adalah dua orang Nashrani yang saling bertikai dalam perjalanan menuju Syam untuk melakukan perniagaan, seseorang yang dihormati dari kalangan Bani Sahm yang bernama Badil bin Abi Maryam kepada kami dengan membawa...

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN