Bisnis dan Perdagangan

 

Tukar Tambah Emas Termasuk Ribakah?

Bagaimana Hukumnya Tukar Tambah Emas ?

Jawaban Para Ulama tentang Hukum Menyewakan Kendaraan

Pada suatu hari datang ke tempat saya se seorang yang tidak saya kenal sebelumnya, dan menyewa mobil, namun menurut sebagian teman-teman saya, orang yang sewa mobil sama saya tadi, sering kali kalau menyewa kendaraan, BIASANYA dipakai untuk sesuatu yang dilarang oleh syare`at.

Menjual Kembali Barang yang Dibeli Secara Berhutang kepada Pemiliknya

Praktek di atas adalah Bai'u al-'Inah (menjual kembali barang yang sudah dibeli secara berhutang kepada pemilik barang yang semula menghutanginya). Mengenai transaksi model begini Imam Syaf'i berpendapat boleh (sah) seraya makruh. Sedangkan Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berpendapat tidak boleh.

Jawaban tentang Transaksi Jual Beli di dalam Masjid Menurut Para Ulama

Apakah jual beli dalam masjid itu diharamkan hari jum'at saat jum'atan saja ?

Inilah Jawaban Hukum Menggadaikan Parkir Jalan Raya

Bagaimana hukumnya menggadaikan hak pakai seperti hak pakai tempat parkir toko DLL.

Beginilah Hukum Menjual Daging Babi pada Non Muslim

Bolehkan seorang muslim menjual babi di tempat yang mayoritas masyarakatnya non muslim untuk dikonsumsi oleh mereka ? mohon sekalian ta'birnya, yang penting masih dalam lingkup madzhab empat. 

Halalkah Uang Tarif Jasa Parkir yang Tidak Sesuai Karcis?

Di beberapa tempat parkir umum perkotaan, tarif parkir dalam karcis tertera Rp.1.000, tetapi kenyataannya ketika dibayar 1.000, si tukang parkir ngomel-ngomel, lalu bayar nya 2.000, begitu pula jika membayar 2.000 seharus nya kembali 1.000, tapi kenyataan nya tidak ada kembalian.

Jual Beli Antara Bapak dan Anak Menurut Hukum Islam

Apa hukumnya jual beli seorang bapak ke anak atau anak ke bapak, apakah transaksi nya sah ? jazakumullah.

Jawaban tentang Hukum Jual Beli dan Shadaqah Rokok

Seperti yang kita ketahui bersama dalam kalangan Nahdhiyyin bahwa hukum rokok itu relatif seperti yang Shahibul 'Ubab mendasarinya dengan qa'idah "Lil Wasa`il Hukmul Maqashid", dan bahkan Syech Ma'riy bin Yusuf al-Hanafi menegaskan kehalalannya.

Inilah Jawaban tentang Hukum Pesan Makanan Lewat Ojek Online

Jika terjadi order fiktif (pesan tetapi menghilang atau setelah pesanan  dibelikan konsumen tidak dapat dihubungi) maka yang bertanggung jawab  mengganti makanan adalah dari perusahaan ojek online langsung dengan cara datang ke  kantor.

Menampilkan 21 - 30 dari 171 Bisnis dan Perdagangan