Halalkah Uang Tarif Jasa Parkir yang Tidak Sesuai Karcis?

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Di beberapa tempat parkir umum perkotaan, tarif parkir dalam karcis tertera Rp.1.000, tetapi kenyataannya ketika dibayar 1.000, si tukang parkir ngomel-ngomel, lalu bayar nya 2.000, begitu pula jika membayar 2.000 seharus nya kembali 1.000, tapi kenyataan nya tidak ada kembalian. Pertanyaan nya ialah : Status uang 1.000 itu bagaimana hukum nya, mengingat tarif resmi 1.000, tapi suruh bayar 2.000, jika saja yang memberi 2.000 itu hati nya kurang ikhlas, apakah uang 1.000 itu haram, mengingat itu bukan hak nya si tukang parkir ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Uang yang seribu tersebut hukumnya harom kecuali ada kerelaan dari si pemberi. Wallohu a'lam.
.ولو أخذ مال غيره بالحياء كان له حكم الغصب فقد قال الغزالي من طلب من غيره مالا في الملاء فدفعه اليه لباعث الحياء فقط لا يملكه ولا يحل له التصرف فيه
نهاية المحتاج ٥/١٤٦ 00 0
أى وإن لم يحصل طلب من الآخذ فالمدار على مجرد العلم بأن صاحب المال دفعه حياء لا مروءة أو رغبة في خير.
الباجوري ٢/١٢
فقد قال الغزالي من طلب من غيره مالا في الملاء أى الجماعة من الناس فدفعه إليه لباعث الحياء لم يملكه ولا يحل له التصرف فيه وهو من باب أكل أموال الناس بالباطل فليحذر.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...