DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban..
Salah satu ibadah yang istimewa di bulan Dzulhijjah adalah melakukan qurban. Ibadah ini khusus dilakukan pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyriq tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Jika kondisi ekonomi memang menjadi alasan untuk melakukan qurban dan aqiqah secara bersamaan, maka sebaiknya orang tua mendahulukan aqiqah terlebih dahulu.
"Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kambing gibas putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata: Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir."
Mengenai doa menyembelih hewan qurban, terdapat keterangan dari Imam Al-Baihaqi yang ditulis dalam kitabnya, As-Sunan Al-Kubra di bagian Bab Qoulul Mudlohhi.
Salah satu hal penting yang tidak boleh dinafikan adalah doa menyembelih hewan qurban, sebagaimana terdapat dalam banyak literatur fiqih mengenai tuntunan ini. Tetapi sebelum hewan disembelih orang yang melaksanakan ibadah qurban juga harus tidak boleh lupa untuk berniat qurban.
"Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk menajamkan pisau dan disembunyikan dari hewan. Karena itu, jika kalian menyembelih maka persiapkanlah."
Di dalam menyembelih hewan qurban ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Agar qurban yang dilakukan menjadi sah.
badah qurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijjah saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyriq. Ibadah ini bisa dilakukan oleh siapapun.
Ada sebagian umat Islam yang melakukan qurban untuk orang yang telah meninggal. Mengenai persoalan ini, Imam Nawawi membahasnya di dalam kitab beliau bernama Minhajut Tholibin.