Qurban atas nama mayit, menurut Abu Hasan Al Ubbadi adalah boleh secara mutlak, sebab ini bagian dari sedekah dan sedekah untuk mayit adalah berguna dan sampai kepada mayit berdasarkan kesepakatan ulama (Al-Majmu' 8/406)
Tanpa adanya doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT dalam setiap aktivitas, maka akan sia-sia, begitu juga dengan hal Berqurban, agar ibadah qurban diterima oleh Allah SWT maka mulailah dengan Doa
Ibadah qurban akan sempurna tentunya tentunya dengan hewan qurban yang berkualitas dari segi kesehatan, Umurnya sudah cukup dan Halal, diantara hewan yang bisa diqurbankan antara lain Kambing, Unta, Sapi, Domba dan Kerbau.
Maka tidak aneh jika di beberapa Lembaga Amil Zakat maupun perorangan memiliki program menyalurkan zakat ke tempat yang lebih membutuhkan. Misalnya sampai ke pelosok desa. Bagaimana pandangan Madzhab Syafi'i?
Pada acara launching Berqurban oleh LazisNU Sumenep dan bedah buku Qurban, ada penanya yang menyampaikan apakah sedekah dengan uang yang jumlahnya sama dengan harga hewan Qurban diperbolehkan?
Terkadang orang tua ditarik iuran untuk Qurban. Jika sekolahnya besar maka menyembelih sapi. Jika tidak banyak biasanya menyembelih kambing. Gurunya berdalih adalah untuk melatih siswa dan dijadikan pelajaran praktek.
Hukum aqiqah dan kurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanaya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Ketika ulat-ulat tersebut dikumpulkan kemudian diperas / diproses jadi minyak goreng maka jelas hukumnya HARAM karena itu adalah bangkai.
Jadi jika mani sudah dianggap menjijikkan untuk ditelan menurut kaum yang memenuhi 5 kriteria di atas, maka hukum menelannya juga HARAM walaupun benda suci,