Keresahan dan Kegaduhan Masjid, Simak Hukum Politisasi Masjid Ini

 
Keresahan dan Kegaduhan Masjid, Simak Hukum Politisasi Masjid Ini

HUKUM POLITISASI MASJID
(Oleh: Ahmad Mujib Zain)

Masjid Selain di gunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan umat islam. Praktek amaliah ibadah, Kegiatan perayaan hari besar, diskusi dan kajian agama, ceramah dan belajar al Qur’an rasanya kurang afdol bila tidak dilaksanakan di masjid.

Namun seiring dekatnya pemilihan umum 2019, sering kali kita temukan adanya kunjungan para caleg kemasjid dalam rangka kampanye ataupun sekdar memperkenalkan diri dan memberikan bantuan dan tentu saja dengan harapan agar para jamaah nantinya memilih dia atau partai tertentu dalam pergelaran pemilu nanti.

Namun yang jadi pertanyaan, bagaimanakah hukum menjadikan masjid sebagai tempat kampanye atau sarana politik praktis? Pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab agar kita semua nantinya bisa bersikap dengan benar, terutama dalam menghadapi pergelaran pemilu di tahun 2019 M.

Perlu diketahui bersama, sebenarnya sudah ada larangan dalam undang-undang untuk tidak melakukan kampanye dan hal hal yang berkaitan politik praktis di tempat ibadah.

Namun, terlepas dari UU tersebut, perlu juga kita ketahui bersama hukum perkara tersebut dalam prespektif agama.

Dalam agama Islam, status masjid adalah Baitullah atau rumah milik Allah (artinya masjid bukanlah milik masyarakat atau pengurus). Karna masjid adalah milik Allah, maka dalam tatakelola dan aturan didalamnya juga harus sesuai dengan syariat islam atau fiqh.

Berkaitan tatakelola dan aturan baitullah, Allah didalam al Qur’an memberikan perintah pada Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail sebagaimana berikut:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". (Q.S. Al Baqoroh 125).

Dalam ayat ini Allah memberikan intruksi pada mereka berdua bahwasanya haruslah terjaga kebersihanya dan baitullah juga diperuntukkan bagi orang yang beribadah, seperti thowaf, iktikaf, ruku’ dan sujud (atau sholat)

Aturan masjid hanya untuk ibadah ini, juga pernah di tegaskan rosulullah saat memberi nasehat pada orang a’robi (orang dusun).

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
Sesungguhnya masjid tidak patut untuk sesuatu dari kencing dan tidak patut juga kotoran, sesungguhnya masjid masjid hanya untuk dzikir kepada Allah Azza wa Jalla, dan sholat serta membaca al qur’an. (H.R. Muslim)

Menyikapi hadist diatas, imam Nawawi rohimahullah mengomentari seperti berikut:

مفهوم حديث مسلم أن اشتغال المسجد بغير ذلك وضع للشيئ فى غير محله
Pemahaman yang bisa di ambil dari hadist riwayat muslim ini, sesungguhnya masjid yang tersibukkan selain itu (dzikir, sholat, baca al qur’an), maka seperti meletakkan sesuatu pada tempat tidak semestinya. (umdatul mufti wal mustafti, juz 1 hal 69).

Dalam kitab yang sama juga di jelaskan:

ثم غير هذه الأشياء ككلام الدنيا والضحك واللبث فيه بغير نية الاعتكاف مشتغلا بأمر من أمور الدنيا ينبغي أن لا يباح
Maka selain hal di atas, seperti berbicara masalah duniawi, bertawa ria, bermain-main di dalam masjid tampa di sertai niat iktikaf, yakni ketika tersibukkan dengan masalah-masalah dunia seyogyanya tidak diperbolehkan.

Dari pernjelasan ayat, hadist, dan qoul ulama ini, maka kita semua tahu, masjid adalah tempat ibadah milik Allah dan semua aktifitas didalamnya juga harus pada masalah ibadah pula. Adapun hal hal diluar itu, seperti ngobrol, senda gurau, janji-janji kampanye, pemilu, dan perkara-perkara yang bersifat duniawi, sejatinya adalah kegiatan yang tidak semestinya dilakukan di masjid. Masjid harus steril dari hal hal seperti demikian.

Jangankan masalah masalah politik dan kampanye yang secara hukum masih diperdebatkan. Apa bila kita mendengar ada orang mencari barangnya yang hilang dimasjid saja, kita disunahkan untuk mendoakan agar berang tersebut tidak ketemu.

مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي اَلْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اَللَّهُ عَلَيْكَ , فَإِنَّ اَلْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا " رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Barang siapa mendengan orang mencari-cari barang hilang di masjid, maka berkatalah; “semoga llah tidak mengembalikan barang itu padamu”. Karna masjid tidak dibangun untuk itu (H.R. Muslim)

Dalam hadist yang lain, nabi memerintahkan pada kita saat melihat orang melakukan jual beli di masjid, untuk mendoakan

فَقُولُوا : لَا أَرْبَحَ اَللَّهُ تِجَارَتَكَ " رَوَاهُ النَّسَائِيُّ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ
Doakanlah “ semoga Allah tidak memberi untung pada daganganmu (H.R. an Nasa’i dan at Tirmidzi)

Kita semua tahu bahwa mencari barang hilang milik kita adalah upaya kita untuk mendapatkan hak kita, begitu pula saat kita melakukan perdagangan, maka secara hukum ini di halalkan syariat. Namun bila itu di lakukan dimasjid, maka akan menjadi masalah besar, karna masjid bukan tempat untuk itu. Masjid harus steril dari hal itu semua.

Apalagi bila mengadakan kampanye, atau politik praktis seperti menyebut dan mendorong pada salah satu calon, menyampaikan janji-janji politik, dan kadang kala mengghibah dengan menjelek-jelekan nama atau lawan politik. Maka hal hal demikian adalah bentuk kedholiman pada masjid, dan tidak semestinya dilakukan di masjid.
Dengan penjelasan ini semoga kita semua mengerti bahwa, masjid meskipun sebagai pusat kegiatan aktifitas umat islam, namun semua kegiatan-kegiatan yang berada di dalamnya tidak boleh lepas dari sesuatu yang bersifat ibadah. Oleh sebab itu, masalah tentang pemilu, kampanye, dan hal hal yang berkaiatn masalah duniawi, mari kita jauhkan dari masjid kita tercinta.