Hadis Imam Muslim No. 359 : Wajibnya mencakupkan air ke seluruh bagian anggota thaharah

 
Hadis Imam Muslim No. 359 : Wajibnya mencakupkan air ke seluruh bagian anggota thaharah

Hadis Imam Muslim No. 359 : Wajibnya mencakupkan air ke seluruh bagian anggota thaharah

No: 359
Kitab: THAHARAH
Bab: Wajibnya mencakupkan air ke seluruh bagian anggota thaharah

حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى


Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami alHasan bin Muhammad bin A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu az-Zubair dari Jabir telah mengabarkan kepadaku Umar bin al-Khaththab, bahwa seorang laki-laki berwudlu lalu meninggalkan (kering) satu tempat kuku di atas kakinya, saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, maka beliau pun bersabda: "Kembali dan perbaguslah wudlumu." Maka dia kembali kemudian melakukan shalat.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)