Hadis Imam Muslim No. 3173 : Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash
Hadis Imam Muslim No. 3173 : Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash
No: 3173
Kitab: QASAMAH, PEMBERONTAK, QISHAH DAN DIYAT
Bab: Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَخْبَرَنِي صَفْوَانُ بْنُ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ تَبُوكَ قَالَ وَكَانَ يَعْلَى يَقُولُ تِلْكَ الْغَزْوَةُ أَوْثَقُ عَمَلِي عِنْدِي فَقَالَ عَطَاءٌ قَالَ صَفْوَانُ قَالَ يَعْلَى كَانَ لِي أَجِيرٌ فَقَاتَلَ إِنْسَانًا فَعَضَّ أَحَدُهُمَا يَدَ الْآخَرِ قَالَ لَقَدْ أَخْبَرَنِي صَفْوَانُ أَيُّهُمَا عَضَّ الْآخَرَ فَانْتَزَعَ الْمَعْضُوضُ يَدَهُ مِنْ فِي الْعَاضِّ فَانْتَزَعَ إِحْدَى ثَنِيَّتَيْهِ فَأَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَهْدَرَ ثَنِيَّتَهُ و حَدَّثَنَاه عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij telah menceritakan kepadaku 'Atha telah menceritakan kepadaku Shafwan bin Ya'la bin Umayyah dari Ayahnya dia berkata, "Kami pernah ikut serat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Tabuk, Shafwan berkata, "Ya'la mengatakan, "Peperangan itu adalah peperangan yang paling berat bagiku." 'Atha berkata; Shafwan berkata; Ya'la melanjutkan, "Aku memiliki seorang pembantu, lalu dia berkelahi dengan laki-laki lain, salah satu dari mereka menggigit tangan yang lainnya." 'Atha berkata, "Shafwan mengabarkan kepadaku bahwa salah satu dari keduanya menggigit tangan lawannya, kemudian orang yang digigit itu menarik tangannya hingga menyebabkan gigi depan orang yang menggigit tanggal, kemudian kedua orang tersebut datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga ia pun balas memecahkan giginya." Dan telah menceritakannya kepada kami Amru bin Zurarah telah mengabarkan kepada kami Ismail bin Ibrahim berkata; telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dengan sanad ini seperti hadits tersebut."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...