Berbagai Variasi Seks yang Dibolehkan dalam Agama Islam

Agama Islam telah mengatur berbagai tata norma kehidupan antara suami dan istri. Termasuk di dalamnya juga etika berhubungan intim. Seperti yang diterangkan dalam kitab ‘uqudul lujain’ mengenai tatacara melakukan huhbungan seks suami-istri.
Namun demikian di zaman globalisasi dengan arus informasi yang semakin kencang dan terbuka, sangat mempengaruhi perilaku manusia. Termasuk juga dalam melakukan variasi gaya dalam berhubungan seks dengan pasangannya. Mereka yang telah banyak mendapatkan pengetahuan dan informasi dari berbagai sumber mengenai gaya bersetubuh, tentunya ingin menerapkannya dalam kehidupan seksualnya.
Jika keadaan ini dapat dipahami oleh pasangan suami istri, tidaklah menimbulkan masalah. Akan tetapi jika terjadi keinginan sepihak tentunya akan menimbulkan permaslahan. Nah bagaimanakah jika seorang istri menolak untuk memenuhi tuntutan suami dalam melakukan variasi bercinta? Apakah istri telah melakukan pembangkangan terhadap suami (nusyuz)?
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...