Sejarah DPD RI dan Ini Sosok serta Nomor Caleg DPD RI Aceh, Anda Pilih Siapa?

 
Sejarah DPD RI dan Ini Sosok serta Nomor Caleg DPD RI Aceh, Anda Pilih Siapa?

 

LADUNI. ID!, KOLOM-SEJARAH telah mencatat bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya.

Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai.

Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.

Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.”

Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.

Aceh sebagai daerah paling barat tahun ini dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang, caleg DPD diikuti oleh banyak kandidat dari berbagai daerah dan kalangan. Mereka berusaha segenap kemampuan dengan persaingan yang ketat dan berwibawa untuk bisa lolos ke Senanyan.

Berdasarkan Pemilu tahun lalu bahkan setiap Propinsi mengutus empat orang wakil terbaiknya termasuk Aceh. Tahun ini Aceh ada Caleg DPD berjumlah 26 orang dengan awal nomornya 21 ini disebabkan Aceh dengan jumlah Partai Lokal dan Partai Nasional  semuanya 20 partai, otomatis nomor urut DPD diawali dengan nomor 21 hingga 46.

Lantas siapa pilihan Anda Caleg DPD RI ini? Kenali orang dan nomor urutnya serta tunaikan hak Anda untuk mencoblos nantinya 17 April  sesuai pilihan dan kehendak hati nuraninya masing-masing yang terbebas dari tekanan termasuk money politik. Buktikan Anda pemilih yang merdeka, Benarkah?

***Ikhsan Panteraja, Relawan Demokrasi warganet KIP Pijay.