Begini Hukum Mengajarkan Al-Qur’an kepada Non-Muslim

 
Begini Hukum Mengajarkan Al-Qur’an kepada Non-Muslim

LADUNI.ID, Jakarta - Jika ada non-muslim yang minta diajari Al-Quran, bolehkah kita mengajarinya? Pertanyaan ini mungkin seringkali timbul dalam benak, sehingga menarik untuk kita bahas dalam tulisan ini.

Al-Quran merupakan kitab suci umat muslim sedunia. Di dalamnya memuat berbagai keajaiban dan mukjizat yang tak terhingga. Tidak semua orang boleh untuk menyentuhnya. Hanya orang-orang suci dan hadas dan najis yang boleh menyentuh mushaf Al-Quran.

Menurut pandangan mazhab Syafi`i, orang Islam yang berhadas tidak diperbolehkan untuk memegang mushaf Al-Quran. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Tidaklah menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci” (QS. Al-Waqi`ah: 79)

Selain itu juga berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

Tidaklah menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi)

Pembahasan mengenai dalil-dali tersebut sangatlah panjang. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan penafsiran dari kata “suci” itu sendiri. Namun menurut mazhab Syafi`i (mazhab dengan pengikut terbanyak di Indonesia), dalil ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadas. Baik itu hadas besar maupun kecil.

Lalu apakah non-muslim boleh mendengar ayat-ayat Al-Quran? Para ulama sepakat bahwa non-muslim boleh mendengarkan Al-Quran. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ

Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian hantarkan ia ke tempat yang aman baginya” (At-Taubah: 6)

Kemudian bagaimana apabila ada non-muslim ingin belajar Al-Quran? Bolehkah kita untuk mengajari mereka?

Imam Nawawi memberi penjelasan bahwa kasus ini memiliki dua keadaan. Apabila non-muslim tersebut tidak bisa diharapkan masuk Islam, maka boleh tidak mengajarkan Al-Quran kepadanya. Namun apabila jika bisa diharapkan masuk Islam, ada dua pendapat. Pendapat yang pertama adalah diperbolehkan, sedangkan pendapat kedua tidak diperbolehkan sebagaimana jual beli mushaf dengan non-muslim walau dapat diharapkan keislamannya.

Imam Nawawi menyatakan bahwa pendapat pertama adalah pendapat yang lebih benar. Jadi, seorang muslim boleh mengajarkan Al-Quran kepada non-muslim apabila dapat diharapkan masuk Islam.

Wallahu a`lam.


Artikel ini ditulis oleh Zidnal Mafaz, Mahasiswa Fakultas Kedokteran UIN Maulana Malik Ibrahim Malang