Dalil-Dalil tentang Orang yang Lalai terhadap Shalatnya

 
Dalil-Dalil tentang Orang yang Lalai terhadap Shalatnya

LADUNI.ID, Jakarta - Tidak setiap ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala jika tidak terpenuhi syarat dan rukunnya serta tidak dilaksanakan pada waktunya. Bahkan tak sedikit ibadah yang dianggap batal dan mendapatkan ancaman karena kelalaian dalam pelaksanaannya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,” (QS. Al Maa’uun: 4-5)

Lantas siapakah orang-orang yang dianggap lalai terhadap shalatnya dalam surah Al Maa’uun ini? Apakah mereka yang menunda waktu shalatnya atau mereka yang tidak khusyu’ dalam shalatnya?

Para ulama berbeda-beda dalam memaknai orang-orang yang lalai terhadap shalatnya sebagaimana yang disebut dalam surah Al Maa’uun ayat 4 dan 5 ini. Namun begitu, antara makna yang satu dengan lainnya saling menyempurnakan sehingga kita harus berhati-hati agar shalat kita diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak termasuk kedalam orang-orang yang lalai.

Imam Ja’far Shadiq menjelaskan orang yang lalai terhadap shalatnya adalah orang yang tidak memperhatikan waktu shalat dan menunda-nunda untuk melaksanakannya hingga di akhir waktunya dan ia tidak mau mengerjakan shalat kecuali dengan malas.

Pendapat didasarkan kepada firman Allah subhanahu wa ta‘ala:

Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An Nisaa’: 142)

Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Aku telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mereka yang melalaikan shalatnya.” Maka beliau menjawab ”Yaitu mereka yang mengakhirkan waktu yakni mengakhirkan waktu shalat.”

Adapun menurut Imam Ibnu Mundzir yang dimaksud orang yang lalai terhadap shalatnya adalah orang yang mengerjakan shalat dengan riya artinya ia shalat kalau ada orang lain yang melihat karena akan mendapatkan pujian dan menilai baik darinya, sementara jika tidak ada orang lain maka ia meninggalkan shalat.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang munafik karena mereka selalu memamerkan shalat mereka di hadapan orang-orang mukmin secara riya sewaktu orang-orang mukmin berada diantara mereka. Tetapi jika orang-orang mukmin itu tidak ada, mereka meninggalkan shalat.”

Sedangkan menurut Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, orang yang lalai terhadap shalatnya adalah mereka yang selalu atau biasa menunda hingga akhir waktunya, meninggalkan rukun-rukun dan syarat-syaratnya, dan tidak khusyu’ dalam shalatnya, serta tidak merenungi makna yang terkandung didalam bacaan shalatnya.

Pendapat Imam Ibnu Katsir ini didasarkan kepada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Itu adalah shalatnya orang munafik, ia duduk berdiam diri sambil menunggu matahari terbenam. Ketika matahari itu sudah berada diantara dua tanduk syaitan yaitu ketika sudah hampir terbenam barulah dia bangun untuk shalat dan melaksanakan empat raka’at dengan sangat tergesa-gesa. Dia tidaklah mengingat Allah didalam shalatnya melainkan sangat sedikit.” (HR. Muslim)

Namun demikian, dari ketiga makna ini yang dinilai lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud lalai shalat adalah mereka yang menunda-nunda hingga akhir waktunya dan melaksanakannya dengan riya.

Kita harus bersyukur karena Allah tidak mengatakan “yang lalai dalam shalatnya” tetapi “yang lalai terhadap shalatnya” sebab jika yang dimaksud “lalai dalam shalat” maka banyak orang yang shalatnya tidak khusyu’ dan akan banyak sekali orang yang celaka.

Lalu bagaimana jika orang yang menunda waktu shalatnya karena ada urusan atau pekerjaan yang belum selesai. Apakah termasuk dalam kategori lalai? Apakah ia juga berdosa karena menunda waktu shalat tersebut?

Para ulama sepakat bahwa menunda waktu shalat hingga di akhir waktunya dianggap lalai apapun alasannya kecuali yang dibenarkan oleh syariat seperti sakit, dalam perjalanan yang menyulitkan, dan sebab lain yang dibenarkan syariat. Adapun menunda shalat di akhir waktunya karena pekerjaan dan segala urusan duniawi yang dianggap lebih penting daripada urusan shalat maka para ulama menganggap bahwa ini suatu kelalaian terhadap shalat dan jika dilakukan dengan sengaja secara terus menerus maka ia berdosa.

Ja’far Ash Shadiq pernah ditanya tentang bagaimanakah orang yang lalai terhadap shalat itu, beliau menjawab:

“Ketika seorang mendahulukan urusan dunianya atas urusan akhiratnya.”

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu juga berkata,

“Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah melebihi shalat maka janganlah kalian disibukkan dengan urusan dunia sehingga melalaikan waktunya karena Allah mencela suatu kaum dalam firman-Nya yaitu “Orang-orang yang lalai terhadap shalatnya yaitu mereka yang meremehkan waktu shalat”.”

Lalu bagaimana jika orang yang shalat sendirian dan tidak berjama’ah di masjid? Apakah ini juga termasuk lalai terhadap shalatnya?

Menurut sebagian ulama, shalat munfarid atau sendirian tidak dianggap lalai jika dilaksanakan di awal waktunya dan tidak ditunda-tunda selama memenuhi syarat dan rukunnya. Namun jika shalat sendirian ini menyebabkannya tidak dapat memenuhi rukun-rukunnya atau sebagiannya maka shalatnya dianggap lalai.

Oleh karena itu, tidak sedikit dari orang-orang yang shalat sendirian terkadang meninggalkan sebagian rukun shalat karena sering lupa atau tergesa-gesa sehingga ruku’ dan sujudnya tidak sempurna. Orang yang shalatnya demikian bahkan dianggap sebagai pencuri yang paling jahat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda:

Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya.” Para sahabat bertanya ”Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalat?” Rasulullah bersabda “Dia tidak sempurnakan ruku’ dan sujudnya.” (HR. Ahmad dishahihkan oleh Albani)

Memaknai orang yang lalai shalatnya, Imam As Sa’di dalam kitab tafsirnya menjelaskan yaitu orang-orang yang menyepelekannya, meninggalkan waktunya, dan melewatkan rukun-rukunnya. Ini disebabkan karena tidak adanya kepedulian mereka dengan perintah Allah subhanahu wa ta’ala.

Bahkan Imam Al Hasan Al Bashri mengatakan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa yang dimaksud meremehkan shalat adalah meninggalkan masjid atau tidak shalat berjama’ah di masjid. Wallahu a’lam bishshawab.

(Sumber: Blog Bukuyudi)