Memanah dalam Konteks Indonesia, Pentingkah?

 
Memanah dalam Konteks Indonesia, Pentingkah?

Oleh AHMAD SARWAT, Lc.,MA

LADUNI.ID, Jakarta - Dulu ketika banyak menjelaskan hadits-hadits bermasalah yang terlanjur viral di tengah umat, salah satunya adalah hadits tentang perintah mengajarkan anak berenang, memanah dan naik kuda.

Statusnya hadits dhaif dan bermasalah parah. Kalau pun mau dibela, paling mentok cuma atsar shahabi, yaitu surat Umar bin Al-khattab kepada penduduk Himsh atau Syam.

علموا أولادكم السباحة والرمي والفروسية

Namun tiba-tiba kejadiannya lucu. Kok tiba-tiba di mana-mana orang pada belajar memanah. Katanya itu sunnah. Padahal ada beberapa catatan penting.

  1. Haditsnya dhaif, tidak terkonfirmasi secara valid bahwa itu perkataan Nabi SAW. Setidaknya menurut Al-Bukhari, haram menggunakan hadits dhaif untuk dasar hukum.
  2. Yang bisa dipegang bahwa itu perkataan Umar. Jadi bilangnya bukan sunnah Nabi tapi sunnah Umar.
  3. Kalau pun misalnya haditsnya 'dipaksa' jadi shahih, perintahnya bukan buat orang dewasa, tapi buat anak-anak. Lha ngapain orang dewasa pada panahan?
  4. Kalau pun haditsnya dipaksa jadi Shahih, perintahnya bukan cuma memanah, tapi juga berenang dan naik kuda. Tapi kenapa yang viral cuma memanah, berenangnya mana? Naik kudanya mana?
  5. Kalau pun haditsnya dipaksa jadi shahih, terus apakah hukumnya jadi wajib fardhu 'ain buat tiap muslim? Kalau nggak memanah, dosa masuk neraka?

Tapi seorang teman bilang bahwa perintah memanah itu ada dalam Al-Quran.

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

"Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja." (QS. Al-Anfal 60)

Ada penjelasan dari hadits Nabi bahwa yang dimaksud dengan 'kekuatan' adalah memanah.

إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ

“Ketahuilah, sesungguhnya yang dimaksud dengan kekuatan itu adalah memanah.”

Lalu saya jelaskan duduk perkaranya. Konteks ayat ini dalam keadaan perang melawan orang kafir harbi.

Mereka bersiap-siap mau bunuh kita. Maka kita pun harus siap-siap juga. Masak diam saja. Maka datanglah perintah bersiap-siap dengan belajar panah.

Cuma konsiderannya kita di Indonesia tiba-tiba pada belajar memanah itu apa? Apa kita lagi mau perang dengan negara kafir? Yang mana? Atua mau bunuh-bunuhin sesama saudara muslim sendiri?

Tapi intinya gini aja.  Memanah itu pernah dilalukan oleh Nabi SAW. Hukumnya tergantung apa yang dipanah. Kalau dalam perang kita panah orang kafir harbi, hukumnya bukan cuma sunnah, tapi wajib.

Tapi kalau memanah orang kafir yang bukan harbi, atau malah memanah sesama muslim, maka hukumnya haram.

Cuma kalau dalam perang, musuh kita pakai AK-47 atau M-16 atau Uzi, jadi lucu kalau kita cuma pakai panah.

Tapi kalau panahnya bisa kayak punya si Hawk Eye sih bisa juga. Tapi adanya cuma dalam film doang.

(Ustadz Ahmad Sarwat)