Urgensi Filantropi Islam di Tengah Pandemi COVID-19

 
Urgensi Filantropi Islam di Tengah Pandemi COVID-19

LADUNI.ID, Jakarta - Sejauh ini kasus Covid-19 semakin memburuk di Indonesia, tercatat 4.839 kasus, 459 meninggal dan 426 sembuh di publikasikan pada Rabu 15 april 2020 oleh worldometers.info dan Kemenkes Rs.

Ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin terhimpit dalam menghadapi masa pandemi ini, seharusnya ditengah kondisi pandemi seperti ini semua cara harus ditempuh, peran pemerintah dan keikutsertaan masyarakat juga merupakan keharusan ditengah pandemi ini.

Seperti kita pahami bahwa dalam masa pandemi ini, ekonomi menjadi kacau balau dan diperkirakan mengalami resesi. Dampak yang dirasakan bukan pada masyarakat, akan tetapi juga pada ekonomi negara.

Padahal ditengah masa pandemi ini, ekonomi yang kuat sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ekonomi rendah sampai ekonomi menengah serta membiayai fasilitas memadai seperti fasilitas kesehatan, penampungan pasien dan alat pendukung lainnya. Untuk itu harus ada alternatif konsep ekonomi yang diterapkan selama masa pandemi ini.

Instrumen penting dalam menghadapi masa pandemi ini adalah dengan menggunakan filantropi islam, biasa kita kenal dengan ZISWAF (Zakat, infak, sedekah, dan wakaf).

Potensi Dana ZISWAF di Indonesia mencapai 217 triliun, dan hanya 8 triliun yang terkumpul disampaikan oleh cecep maskanul hakim dalam seminar ekonomi BI dijember dilansir oleh Times Indonesia. Jumlah yang sangat banyak jika mampu dimaksimalkan.

Selama masa pandemi ini permasalahan ekonomi sangat beragam, masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup bahkan masyarakat ekonomi menengah mulai kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, perilaku masyarakat yang menolak keberadaan pasien Covid-19 sampai meninggal pun keberadaannya masih ditolak, kondisi pelayanan kesehatan yang kurang memadai.

Jika dana ZISWAF mampu dikelola dengan baik maka permasalah diatas dapat teratasi, tentu dengan peran pemerintah dan keikutsertaan masyarakat.

Dana zakat yang penerimanya telah ditetapkan (8 asnaf) diberikan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang termasuk dalam kategori 8 asnaf.

Infak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bisa didapat dari dana zakat, seperti makanan, obat-obatan, APD, dan alat penunjang lainnya.

Sedekah lebih berbicara kepada keramahan masyarakat, karena senyum pun sudah dapat dikategorikan. Sehingga sedekah disini menekankan pada dukungan masyarakat kepada para masyarakat yang terpapar virus covid-19, menyemangati, dan tidak menolak jenazahnya untuk dimakamkan dipemakaman umum adalah bentuk sedekah.

Yang terakhir adalah Wakaf, harta wakaf juga harus berpartisipasi di masa pandemi ini. Menyediakan tempat yang mampu membantu penampungan pasien, karena fasilitas tempat dari pemerintah cukup terbatas. Para pemilik rumah sakit swasra juga setidaknya berpartisipasi dalam hal ini.

Maka perlu sekali ZISWAF ini dimaksimalkan pengelolaannya melalui partisipasi masyarat dengan ikut serta menghadapi masa pandemi ini.

Selain itu, pemerintah ditekankan untuk menghimbau, menekankan pelaksanaan ini kepada masyarakat, utamanya para pengusaha yang beroperasi di Indonesia.

(Rahmat, Kader PMII Makassar/ Mahasiswa UINAM)