Hasil Pencarian 'anjing'

Inilah Penjelasan Hukum Mengenai Penghasilan dari Jual Beli Anjing, Upah Pelacuran dan Upah Perdukun

Dari Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.

Anjing, Barokah dan Berkah di Waktu Subuh

Benarkah barokah itu ada? Apa yang bisa direnungi di waktu subuh kita?

lnggris Larang Penjualan Anak Anjing dan Kucing di Toko Hewan

Pemerintah berharap undang-undang baru ini dapat membantu mengakhiri kondisi buruk yang kerap kali ditemukan di peternakan anak anjing, serta mengatasi berbagai masalah kesejahteraan hewan yang ada.

Najiskah Tubuh Seorang Pemakan Daging Anjing?

Apakah tubuh orang yang makan daging anjing itu najis seumur hidup ?

Solusi bagi Orang yang Terpaksa atau Terlanjur Makan daging Anjing

Tanya, bagaimana kalau kita dalam keadaan terpaksa mengkonsumsi makanan yang dihukumi najis mughalazhoh, apakah mulut kita wajib disucikan seperti apabila menempel pada anggota badan lainnya.

Empat Madzhab yang Mengharamkan Daging Anjing

LADUNI.ID, Mayoritas Ulama (Hanafiyyah, Hanabilah, Syafi’iyyah dan pendapat terkuat pada Malikiyyah) menilai hewan yang memiliki taring untuk memburu mangsanya adalah haram baik hewan tersebut piaraan seperti anjing.

Hukum Kesucian Anjing dan Babi

LADUNI.ID, Babi itu dihukumi najis karena ia lebih jelek keadaannya ketimbang anjing karena disunahkan membunuhnya meski tidak menimbulkan bahaya dan telah di-nash tentang haramnya.

Hukum Membunuh Kucing dan Anjing

LADUNI.ID, Menurut Ibn Hajar tidak boleh membunuh kucing meskipun ia dianggap menjadi hama. Adapun anjing, maka diperbolehkan membunuh anjing dengan syarat anjingnya galak.

Hukum Daging Anjing untuk Konsumsi

LADUNI.ID, Anjing termasuk hewan yang diharamkan karena termasuk ke dalam kategori khobaaist.

Hukum Anjing Laut untuk Konsumsi

Hewan laut walaupun berbentuk anjing asal hanya hidup di air maka hukumnya halal. Yang dikatakan hewan laut adalah hewan sekira ada di darat hanya bisa hidup seperti hewan yang disembelih / hayat madzbuuh.