Hukum Anjing Laut untuk Konsumsi

 
Hukum Anjing Laut untuk Konsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu 'alaikum. Mau nanya tentang hukum binatang."apakah Anjing laut dan babi laut halal ? Bagaimanakah ilustrasi Anjing laut dan babi laut dalam fiqih, apakah seperti yang kita lihat di layar kaca itu ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Hewan laut walaupun berbentuk anjing asal hanya hidup di air maka hukumnya halal. Yang dikatakan hewan laut adalah hewan sekira ada di darat hanya bisa hidup seperti hewan yang disembelih / hayat madzbuuh.

Hewan laut yaitu hewan yang jika keluar dari laut maka tidak akan bertahan hidup, yang artinya ia hanya bisa bertahan hidup di air termasuk dalam mencari makan, adapun jika keluar karena dari air untuk mengambil udara. Sudah dinash oleh imam syafi'i mengenai kehalalan memakan semua hewan laut yang tidak serupa dengan ikan laut pada umumya, seperti anjing laut, babi laut, macan laut dan sebagainya.berdasarkan al qur'an dan hadits nabi. "uhilla lakum shoidul bahri". Hadits nabi : "al hillu maitatuhu". [ kifayatul akhyar 2/235 ].

- Kifaayah al-Akhyaar I/527 :

( فرع ) حيوان البحر إذا خرج منه مالا يعيش إلا عيش المذبوح كالسمك بأنواعه فهو حلال ولا حاجة إلى ذبحه وسواء مات بسبب ظاهر كصدمة أو ضرب الصياد أو غيره أو مات حتف أنفه وأما ما ليس على صورة السموك المشهورة ففيه ثلاث مقالات أصحها الحل ونص عليه الشافعي واحتج به بعموم قوله تعالى { أحل لكم صيد البحر } وبقوله صلى الله عليه وسلم الحل ميتته وقد نص الشافعي رضي الله عنه على أنه قال يؤكل فار الماء خنزير الماء قال النووي في أصل الروضة الأصح أن السمك يقع على جميعها

[ SUB BAHASAN ] Binatang laut bila tidak dapat hidup saat keluar dari habitatnya kecuali seperti kehidupan saat tersembelih seperti segala jenis ikan dengan segala macamnya maka halal dan tidak dibutuhkan menyembelihnya (saat hendak dikonsumsi), baik ia mati oleh sebab yang nyata seperti akibat shock atau diburu atau lainnya atau mati dengan sewajarnya.

Sedang binatang laut yang tidak berbentuk ikan yang sudah dikenal masyhur maka terdapat tiga pendapat ulama dalam hukumnya namun pendapat paling shahih diantara ketiganya menyatakan kehalalannya sebagaimana yang ditetapkan oleh as-Syafi’i dengan berdasar firman Allah “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut” dan sabda nabi  “Yang halal bangkainya”.. Imam Syafi’i memberi ketetapan “Halal dimakan tikus air, Babi air”. Imam Nawawi berkata dalam asalnya kitab ar-Raudhah “pendapat Yang paling shahih bahwa nama ikan mencakup kesemuanya”. [ Kifaayah al-Akhyaar I/527 ].

والمراد بالسمك كل ما لا يعيش في البر من حيوان البحر وإن لم يسمَّ سمكاً

Yang dimaksud dengan ikan air adalah setiap binatang air yang tidak dapat hidup di daratan meskipun ia tidak dinamai dengan ikan. [ Kasyifah as-Sajaa Hal. 50 ].

( وَحَرُمَ مَا يَعِيشُ فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ كَضِفْدَعٍ )... ( قَوْلُهُ وَتِمْسَاحٍ ) أَيْ بِخِلَافِ الْقِرْشِ فَإِنَّهُ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْمُحِبُّ الطَّبَرِيُّ وَفَرَسِ الْبَحْرِ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ بَعْضُهُمْ ا هـ سم

(Dan diharamkan hewan yang hidup di darat dan air seperti katak)... (Dan buaya) berbeda dengan ikan hiu sesungguhnya ia halal seperti pendapat yang difatwakan oleh al-Muhib at-Thabry, sedang kuda laut juga halal sebagaimana fatwa sebagian ulama”. [ Hasyiyah al-Jamal 22/382 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah