Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 19 - Imam as Suyuthi : Tidak Boleh Mengambil Nafkah Yang Telah Diberikan Kepada Si Istri

  1. “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan yang keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) kerena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Dawud, dan An-Nasa’i dari Ibnu Abbas berkata, “Bahwa dahulu jika seorang laki-laki meninggal, maka wali-wali laki-laki tersebut lebih berhak atas istrinya, jika sebagian (salah satu) dari mereka ada yang menghendakinya, maka ia akan menikahi wanita tersebut atau jika mereka menghendaki, maka mereka akan menikahkanya dengan laki-laki yang lain. Para wali-wali tersebut lebih berhak daripada keluarga wanita tersebut, maka turunlah ayat ini." (1) Diriwayatkan...

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN