Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 3 - Imam as Suyuthi : Makanan Yang Tidak Boleh Dikonsumsi

  1. “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat'Ku, dan telah Ku'ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ”
    Diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam kitab AshShahabah, dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Abjar dari ayahnya dari kakeknya yaitu Hibban bahwasanya ia berkata, “Suatu saat kami bersama dengan Rasulullah, lalu aku menyalakan api untuk memasak daging bangkai dalam suatu panci, maka Allah menurunkan ayat pengharaman daging bangkai lalu aku tumpahkan panci tersebut.” (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN