Asbabun Nuzul Surat Al-Ahzab Ayat 51- Kebebasan laki-laki Menikahi Perempuan

Aisyah menganggap para wanita yang menawarkan diri untuk diperistri Nabi tidak tahu malu. Menanggapi hal ini, turunlah ayat di atas dalam rangka memberi Nabi kebebasan untuk menikahi atau tidak menikahi mereka. 

  1. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تُعَيِّرُ النِّسَاءَ اللَّاتِي وَهَبْنَ أَنْفُسَهُنَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَتْ: أَلَا تَسْتَحِي الْمَرْأَةُ أَنْ تَعْرِضَ نَفْسَهَا بِغَيْرِ صَدَاقٍ فَنَزَلَ أَوْ قَالَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنْ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ)، قَالَتْ إِنِّي أَرَى رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ يُسَارِعُ لَكَ فِي هَوَاكَ. (1)

    Aisah bercerita bahwa  bahwa ia pernah mengolok-olok para wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi Rasulullah  SAW; ia berkata, “Tidakkah para wanita itu merasa malu menawarkan diri untuk dinikahi tanpa mahar?” Berkaitan dengan kejadian ini turunlah dalam riwayat lain: diturunkanlah firman Allah, turji man tasya'u minhunna wa tu’wi ilaika man tasya'u wa manibtagaita mimman ‘azalta falajunaha ‘alaik. Begitu ayat ini turun, 'Aisah berkata kepada Nabi "Setahuku,  Tuhanmu selalu saja memenuhi keinginanmu dengan segera.


    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    (1) Sahih; diriwayatkan oleh Ah}mad, al-Musnad, juz 42, hlm. 145, no. 25251. Hadis dengan konten serupa namun redaksinya sedikit berlainan diriwayatkan pula oleh al-Bukhariy dan Muslim. Lihat: al-Bukhariy, Shahih  al-Bukhariy, dalam Kitab at-Tafsir, Bab Turji’u man Tasya' Minhunn, hlm. 1202–1203, hadis nomor 4788; Muslim, Sahih Muslim, dalam Kitab ar-Rada‘, Bab Jawaz Hibatiha Naubataha li Darratiha, hlm. 1085, hadis nomor 1464. (2) Menurut as-Suyuty ayat ini turun berkenaan dengan sebagian istri Nabi yang menuntut tambahan nafkah. Hal ini memberatkan Nabi sehingga beliau meninggalkan mereka selama sebulan hingga turunlah ayat ini. Meski ayat ini memberi Nabi keleluasaan untuk menginap di rumah istri mana pun yang beliau mau, namun nyatanya beliau tetap berlaku adil kepada mereka. Lihat: as-Suyuty, Lubab an-Nuqul, hlm. 276. Ibnu H{ajar mengemukakan tiga penafsiran atas frasa turji man tasya'u minhunna wa tu’wi ilaika man tasya'. Pertama, engkau (Muhammad) diperkenankan menceraikan atau tidak menceraikan siapa saja dari istrimu yang engkau kehendaki; kedua, engkau dipersilakan untuk tidak memberi giliran bermalam, tanpa perlu menceraikannya, kepada istri yang engkau mau, dan dipersilakan pula memberi giliran bermalam kepada istri yang engkau mau; ketiga, engkau diperkenankan menerima atau tidak menerima wanita yang menawarkan diri untuk engkau nikahi. Hadis di atas menguatkan tafsiran ketiga dan kedua, namun teks ayat tersebut terbuka untuk dipahami dengan ketiga penafsiran ini. Berdasarkan informasi dari 'Ari, juz 8, hlm. 397.