INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID

Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini

Badal (Pengganti)

 

Niat Melaksanakan Haji dan Umroh untuk Orang Lain

Jika niat tersebut selaras antara hati dan lisannya, maka orang yang menggantikan haji ini akan mendapatkan pahalanya juga. Namun, jika tidak selaras, maka sesuai yang terbersit di dalam hatinya yang dinilai.

Hukum Mewakilkan Ibadah Haji

Pada dasarnya ibadah haji bisa diwakilkan kepada orang lain sebab beberapa alasan yang memang tidak memungkinkan untuk bisa melaksanakannya dengan sendiri. Keterangan ini bisa dilihat dalam kitab Fatawa Ar-Ramli karya Syihabuddin Ar-Ramli, juz 2, hlm. 93,