Hukum Mewakilkan Ibadah Haji

 
Hukum Mewakilkan Ibadah Haji
Sumber Gambar: Istimewa, Ilustrasi: Dens_art1 laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Berangkat haji merupakan impian banyak orang muslim. Sebab, ibadah haji adalah termasuk rukun Islam yang kelima. Siapa yang bisa mendapatkan kesempatan berangkat, berarti telah sempurna melaksanakan kelima rukun Islam. Sempurna sudah keislamannya secara lahir.

Namun, tidak semua orang Islam mendapatkan kesempatan bisa berangkat haji. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Tidak hanya karena faktor finansial. Tetapi terkadang tidak jarang meski secara finansial mampu, tapi terkendala kondisi fisik, dikarenakan sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, lumpuh, atau pikun. Selain itu, dalam konteks regulasi haji di Indonesia, meniscayakan adanya antrian berangkat haji yang cukup lama karena banyaknya pendaftar jama’ah haji. Antrian berangkat haji yang cukup lama ini, terkadang ada yang umurnya tidak panjang, sampai ketika mendapatkan giliran akan berangkat haji, ajalnya keburu dicabut, sehingga tabungan haji yang sudah kadung ada, terpaksa harus digantikan oleh orang lain untuk mewakili. Lalu bagaimanakah alternatif mewakilkan ibadah haji kepada orang lain?

Pada dasarnya ibadah haji bisa diwakilkan kepada orang lain sebab beberapa alasan yang memang tidak memungkinkan untuk bisa melaksanakannya dengan sendiri. Keterangan ini bisa dilihat dalam kitab Fatawa Ar-Ramli karya Syihabuddin Ar-Ramli, juz 2, hlm. 93, Maktabah Syamilah;

(إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ) لِأَنَّ الْمَيْسُوْرَ لَايَسْقُطُ بِالْمَعْسُوْرِ وَقَالُوْا إِنَّ مَنْ عَجَزَ عَنِ الرَّمْيِ وَقْتَهُ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَسْتَنِيْبَ فِيْهِ وَعَلَّلُوْهُ بِأَنَّ الْإِسْتِنَابَةَ فِي الْحَجِّ جَائِزَةٌ وَكَذَالِكَ فِي أَبْعَاضِهِ فَنَزَّلُوْا فِعْلَ مَأْذُوْنِهِ مَنْزِلَةَ فِعْلِهِ فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي الْوَاجِبِ الَّذِي يُجْبَرُ تَرْكُهُ وَلَوْ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ بِدَمٍ فَكَيْفَ بِرُكْنِ النُّسُكِ وَ إِنَّمَا امْتَنَعَ إِتْمَامُ نُسُكِ مَنْ مَاتَ فِي أَثْنَائِهِ لِخُرُوْجِهِ عَنِ الْأَهْلِيَّةِ بِالْكُلِّيَّة. اهـ

Penjelasan: (Ketika aku memerintahkan kepada kali suatu hal, maka laksanakanlah semampunya -Hadis-) Karena sesungguhnya perkara yang mudah tidak bisa gugur sebab adanya kesulitan. Karena itu, siapa yang tidak bisa melempar jumrah pada waktunya, maka wajib menggantinya (dengan mewakilkan orang lain) dan begitu pula bisa dijadikan dasar bahwa mewakilkan ibadah haji itu diperbolehkan. Orang yang menggantikan ibadah haji meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh orang yang sebelumnya telah melaksanakan ritual ibadah haji tersebut tapi tidak bisa melanjutkannya. Persoalan diperbolehkannya mewakilkan bagian wajib haji yang mestinya harus dilakukan sendiri, meski sebenarnya mampu, dengan syarat membayar dam, tentu dengan demikian pula boleh mewakilkan rukun haji (artinya hajinya boleh diwakilkan kepada orang lain dengan alasan tidak mampu, sebab sakit atau faktor-faktor lain yang membahayakan diri). Tetapi, yang tidak diperbolehkan adalah mengganti hajinya orang yang meninggal di tengah-tengah melaksanakan ritual ibadah haji, sebab hal ini sudah dikategorikan secara total sebagai orang yang sudah tidak wajib haji.

Dari keterangan ini, bisa dipahami bahwa mewakilkan ibadah haji itu diperbolehkan dengan alasan tertentu yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan ibadah haji dengan sendirinya. []


Penulis: Abd. Hakim Abidin

Editor: Deny Romdhoni