Niat Melaksanakan Haji dan Umroh untuk Orang Lain
Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana sudah diketahui bahwa mewakilkan ibadah haji itu diperbolehkan dengan alasan tertentu. Seperti orang yang tidak bisa melakukan ibadah haji dengan sendirinya, dikarenakan sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, lumpuh, atau pikun, maka ia boleh mewakilkan ibadah haji dan ihromnya kepada orang lain.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa orang yang mewakili haji (badal) orang lain harus berniat sebagaimana berikut;
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ عَنْ فُلَانٍ...
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp99.000
Rp129.000
Rp389.000
Rp142.800
Memuat Komentar ...