Hukum Orang Shalat namun Sedang Junub

Laduni.ID, Jakarta - Manusia adalah makhluk yang tidak pernah luput dari lupa dan khilaf, hal ini sering terjadi termasuk dalam beribadah seperti shalat. Seperti yang sudah dibahas dalam bab-bab yang lain, bahwa shalat memiliki aturan yang sudah diatur dalam syariat Islam yang termuat dalam syarat dan rukunya. Salah satu syarat sahnya shalat yaitu bersih dari hadas kecil dan hadas besar.
Bagaimana hukumnya shalat orang yang sedang dalam kondisi memiliki hadas besar (junub)? sah atau tidak? wajib qadaha atau tidak?
Ada sebuah riwayat yang menceritakan tentang hal ini ketika seorang sahabat Nabi yaitu Amr bin Ash melakukan ijtihad bertayamum sebagai pengganti mandi junub karena kedinginan setelah beliau bermimpi basah lalu melakukan shalat dengan para sahabat. Kisah ini terdapat dalam riwayat Imam Bukhori dan Sunan Abi Dawud.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...