24 Dec 2018 Β· 3.826 dibaca · Kolom
LADUNI. ID, KOLOM- Rokok dalam hukum Islam berdasarkan kajian para ulama ada beberapa pendapat, sebagian membolehkannya, makruh bahkan ada pula yang mengharamkannya.
Kajian ini akan membahas dalam konteks keharamanannya. Apabila kita telusuri dari berbagai literatur fiqh, kita menemukan beberapa argumentasi atas keharaman rokok, antara lain :
Merokok merupakan sikap menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ini dijelaskan antara lain dalam firman Allah Ta’ala berbunyi :
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 195).
Penjelasan lain dapat dipahami dari hadits Nabi SAW berbunyi :
Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan juga memudharatkan orang lain.(HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan al-Hakim)
Diantara ulama yang mengharamkan rokok karena termasuk benda yang memudharatkan tubuh adalah Qalyubi, pengarang kitab Hasyiah Qalyubi ‘ala Syarh al-Minhaj.
(Qalyubi, Hasyiah Qalyubi ‘ala
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+