Indonesia Resmi Menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB, Begini Kilasannya

 
Indonesia Resmi Menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB, Begini Kilasannya

LADUNI.ID, Jakarta – Akhirnya, Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan ditandai pemasangan bendera Merah Putih oleh Wakil Tetap RI di PBB, Duta Besar, Dian Triansyah Djani di Markas PBB di New York, Rabu (02/01).

Selama dua tahun, Indonesia akan menjalani peran sebagai anggota tidak tetap DK PBB, yakni mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.

“Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang penting dalam menjaga perdamaian dunia”, terang Dian usai menancapkan bendera merah-putih itu.

Tidak hanya Indonesia, empat negara lain yang juga menjadi anggota tidak tetap DK PBB yakni Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika dan Jerman.

Jika ditelusuri, menjadi anggota tidak tetap DK PBB bukanlah hal baru baru bagi Indonesia. Sebelumnya Indonesia juga pernah menduduki posisi ini pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.

Ketika itu, pemilihan anggota DK PBB oleh seluruh negara anggota PBB Juni 2018 lalu, Indonesia mendapat dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB.

Sebagai anggota DK PBB, Indonesia akan menjadi bagian dari “proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandat Piagam PBB”.

Menurut Menlu RI Retno Marsudi pada Juni 2018 lalu, terdapat empat fokus Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB yakni memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global dengan meningkatkan kapasitas pasukan perdamaian PBB, termasuk peran perempuan.

Selain daripada itu, Retno juga menyebutkan, akan meningkatkan kekompakan antara organisasi-organisasi di kawasan dengan PBB, mendorong pendekatan global-komprehensif untuk memerangi terorisme dan radikalisme, serta menggiatkan pembangunan berkelanjutan.

Bahkan, Retno Marsudi waktu itu juga menegaskan, isu Palestina akan tetap menjadi perhatian Indonesia, selama menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB.

Dalam rangka melaksanakan berbagai perannan Indonesia, sejak 1 Januari 2019, Duta Besar Dian Triansyah Djani juga telah diberikan tanggung jawab sebagai Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massa dan Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267.

Selain itu, Indonesia juga akan mengetuai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988. Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak.

Sesuai mandat Piagam PBB, DK PBB membahas kebijakan untuk jaga perdamaian dan keamanan internasional.

Seperti dilansir dari situs PBB, www.un.org, Indonesia juga akan menjabat posisi Presiden Dewan Keamanan PBB pada bulan Mei 2019.

“Jabatan presiden DK dipegang oleh masing-masing anggota secara bergantian, selama satu bulan, dengan urutan berdasarkan alfabet nama negara,” demikian keterangan yang tertulis pada situs tersebut.

Oleh karena itu, bukan hanya memiliki anggota tidak tetap seperti Indonesia, DK PBB juga memiliki lima anggota tetap dan 10 anggota yang dipilih majelis untuk masa jabatan dua tahun yakni Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China, Russia serta 10 anggota yang dipilih majelis untuk masa jabatan dua tahun.