Hadis Imam Bukhari No. 2342 : Memerdekakan satu bagian pada diri seorang budak, sedang ia tidak memiliki harta
 
                                                                                Hadis Imam Bukhari
No: 2342
Kitab: MEMBEBASKAN BUDAK
 Bab: Memerdekakan satu bagian pada diri seorang budak, sedang ia tidak memiliki 
harta
 
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِي رَجَاءٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ سَمِعْتُ قَتَادَةَ قَالَ حَدَّثَنِي النَّضْرُ بْنُ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شَقِيصًا مِنْ عَبْدٍ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا أَوْ شَقِيصًا فِي مَمْلُوكٍ فَخَلَاصُهُ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ وَإِلَّا قُوِّمَ عَلَيْهِ فَاسْتُسْعِيَ بِهِ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ تَابَعَهُ حَجَّاجُ بْنُ حَجَّاجٍ وَأَبَانُ وَمُوسَى بْنُ خَلَفٍ عَنْ قَتَادَةَ اخْتَصَرَهُ شُعْبَةُ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abi Raja' telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Adam telah menceritakan kepada kami Jarir bin HAzim aku mendengar Qatadah berkata, telah menceritakan kepadaku An-Nadhar bin Anas bin Malik dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak". Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami YAzid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari An-Nadhar bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Siapa yang membebaskan bagian atau hak kepemilikan budak yang dimilki secara berserikat, maka pembebasan total budak itu menjadi kewajibannya jika ia mempunyai harta. Jikalah tidak, maka harga budak tersebut ditaksir secara adil, lantas budak diusahakan untuk dibebaskan dengan tanpa membebani orang yang telah membebaskan hak kepemilikannya. Hadis ini diperkuat oleh Hajjaj bin Hajjaj dan Abban dan Musa bin Khalaf dari Qatadah yang diringkas oleh Syu'bah.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
...
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
.png) 
						
					 
									 Rp128.000
                Rp128.000
             Rp185.000
                Rp185.000
             Rp81.000
                Rp81.000
             Rp105.000
                Rp105.000
             
                         
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                        
Memuat Komentar ...