Hadis Imam Muslim No. 2321 : Sedekah dengan daging dan kulit hewan kurban
Hadis Imam Muslim No. 2321 : Sedekah dengan daging dan kulit hewan kurban
No: 2321
Kitab: HAJI
Bab: Sedekah dengan daging dan kulit hewan kurban
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ مَيْمُونٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَرْزُوقٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ عَبْدٌ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ مَالِكٍ الْجَزَرِيُّ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ بِمِثْلِهِ
Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim bin Maimun dan Muhammad bin Marzuq dan Abdu bin Humaid -Abdu berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami Muhamamd bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muslim bahwa Mujahid telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah mengabarkan kepadanya bahwa Ali bin Abu Thalib telah mengabarkan kepadanya bahwasanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk mengurusi penyembelihan hewan kurban, menyedekahkan daging dan kulitnya serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kesempurnaan kurban kepada orang-orang miskin. Dan dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abdul Karim bin Malik Al Jazari bahwa Mujahid telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah mengabarkan kepadanya bahwa Ali bin Abu Thalib telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya.. Yakni serupa dengan hadits di atas.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...