Hadis Imam Muslim No. 3212 : Orang yahudi yang menjadi ahli dzimmah dirajam karena berbuat zina

 
Hadis Imam Muslim No. 3212 : Orang yahudi yang menjadi ahli dzimmah dirajam karena berbuat zina

Hadis Imam Muslim No. 3212 : Orang yahudi yang menjadi ahli dzimmah dirajam karena berbuat zina

No: 3212
Kitab: HUDUD
Bab: Orang yahudi yang menjadi ahli dzimmah dirajam karena berbuat zina

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ مُرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَهُودِيٍّ مُحَمَّمًا مَجْلُودًا فَدَعَاهُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَكَذَا تَجِدُونَ حَدَّ الزَّانِي فِي كِتَابِكُمْ قَالُوا نَعَمْ فَدَعَا رَجُلًا مِنْ عُلَمَائِهِمْ فَقَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى أَهَكَذَا تَجِدُونَ حَدَّ الزَّانِي فِي كِتَابِكُمْ قَالَ لَا وَلَوْلَا أَنَّكَ نَشَدْتَنِي بِهَذَا لَمْ أُخْبِرْكَ نَجِدُهُ الرَّجْمَ وَلَكِنَّهُ كَثُرَ فِي أَشْرَافِنَا فَكُنَّا إِذَا أَخَذْنَا الشَّرِيفَ تَرَكْنَاهُ وَإِذَا أَخَذْنَا الضَّعِيفَ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ قُلْنَا تَعَالَوْا فَلْنَجْتَمِعْ عَلَى شَيْءٍ نُقِيمُهُ عَلَى الشَّرِيفِ وَالْوَضِيعِ فَجَعَلْنَا التَّحْمِيمَ وَالْجَلْدَ مَكَانَ الرَّجْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَوَّلُ مَنْ أَحْيَا أَمْرَكَ إِذْ أَمَاتُوهُ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ } إِلَى قَوْلِهِ { إِنْ أُوتِيتُمْ هَذَا فَخُذُوهُ } يَقُولُ ائْتُوا مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ أَمَرَكُمْ بِالتَّحْمِيمِ وَالْجَلْدِ فَخُذُوهُ وَإِنْ أَفْتَاكُمْ بِالرَّجْمِ فَاحْذَرُوا فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ } { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ } { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمْ الْفَاسِقُونَ } فِي الْكُفَّارِ كُلُّهَا حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ إِلَى قَوْلِهِ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَ وَلَمْ يَذْكُرْ مَا بَعْدَهُ مِنْ نُزُولِ الْآيَةِ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Abu Syaibah keduanya dari Abu Mu'awiyah, Yahya berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abdullah bin Murrah dari Al Barra` bin 'Azib dia berkata, "Suatu ketika seorang Yahudi yang dicat hitam dan didera lewat di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang laki-laki yang tergolong dari ulama mereka, beliau bertanya: "Aku mengharap kamu mau bersumpah dengan nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, betulkah begini caranya hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab tauratmu?" dia menjawab, "Tidak, seandainya anda tidak menyumpahku dengan nama Allah, aku tidak akan mengatakan yang sebenarnya kepada anda. Dan yang kami ketahui dalam kitab Taurat, hukumannya adalah rajam, akan tetapi biasanya hukuman itu tidak berlaku bagi pembesar-pembesar kami, jika yang tertangkap itu dari pembesar, maka kami biarkan begitu saja, akan tetapi jika yang tertangkap rakyat kecil maka kami tegakkan hukum sesuai Taurat. Akhirnya kami bermusyawarah, membicarakan hukum yang dapat kami tegakkan bagi pembesar dan rakyat biasa. Lalu kami putuskan untuk membuat hitam tubuh dan mendera pelaku zina sebagai pengganti hukum rajam." Setelah laki-laki itu selesai bicara, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya akulah orang yang pertama-tama menghidupkan kembali sunnah-Mu setelah mereka hapus perintah tersebut." Setelah itu, beliau memerintahkan supaya Yahudi yang berzina itu dihukum rajam, lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(Wahai rasul, janganlah kamu merasa sedih, karena orang-orang yang bersegera menuju kekafiran -hingga firman-Nya- Jika diberikan ini kepadamu, maka terimalah) ' (Qs. Al Maidah: 41). Orang-orang Yahudi berkata, "Datanglah kalian kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, jika beliau memutuskan hukuman kepadamu dengan menghitamkan tubuh dan didera, maka terimalah, namun jika dia berfatwa kepadamu dengan hukuman rajam, maka waspadalah. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: '(Barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang Zhalim. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik' (Qs. Al Maidah: 44- 47). Hal ini juga berlaku kepada orang-orang kafir semuanya." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abu Sa'id Al Asyaj keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Al A'masy dengan isnad seperti ini sampai kepada perkataannya, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajmanya, akhirnya dia pun dirajam." Dan tidak menyebutkan sesuatu setelahnya seperti turunnya ayat."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)