Memahami Makna Hadis antara Teks dan Tujuannya

 
Memahami Makna Hadis antara Teks dan Tujuannya

LADUNI.ID - Contoh hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: "Rasulullah SAW. telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha' kurma atau gandum bagi umat Islam dari kalangan budak, merdeka, laki-laki, perempuan, bayi dan orang lanjut usia". (HR. Bukhari).

Berdasarkan teks hadis ini zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yaitu kurma dan anggur. Lalu di Indonesia umumnya mengeluarkan zakat fitrah berupa beras atau jenis makanan pokok lainnya karena dikiaskan dengan makanan pokok kurma dan anggur pada zaman Nabi SAW.

Hadis ini bisa dipahami berdasarkan tujuannya, tidak semata-mata pada bunyi teksnya. Apa tujuan zakat fitrah?
Tujuan yang ingin dicapai dalam penetapan zakat fitrah ditegaskan Rasulullah SAW. dalam hadisnya: "AGNUUHUM FI HADZAL YAUM". Artinya: "Buatlah mereka (fakir dan miskin) menjadi cukup kebutuhannya pada hari ini". (HR. Daruquthni dari Ibnu Umar).

Apakah keperluan orang-orang miskin dapat cukup terpenuhi dengan beras saja? Belum tentu, sebab selain nasi, mereka juga perlu beli ikan, lauk pauk, buah-buahan, minum kopi, susu, teh, baju atau celana, sarung, kopiah baru, dan keperluan lainnya. Bahkan perlu beli pulsa. Orang miskin zaman sekarang juga punya Hp. 

Mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai harganya berupa uang, maka keperluan mereka akan lebih banyak terpenuhi, karena bisa beli sesuai yang diperlukan. 

Rasulullah SAW. menetapkan zakat fitrah berupa makanan pokok seperti kurma dan gandum, karena masyarakat Madinah umumnya adalah petani sehingga mereka tidak merasa keberatan dan terbebani. Inilah namanya kebijakan yang benar-benar bijak sesuai dengan konteks masyarakatnya. 

Dalam konteks saat ini bagi masyarakat perkotaan dan lainnya yang lebih ringan dan nyaman mengeluarkan zakat fitrah berupa uang tunai atau melalui ATM sesuai nilainya adalah boleh sesuai pemahaman hadis di atas dilihat dari segi tujuannya. 

Bagi masyarakat pedesaan atau lainnya yang merasa ringan dan nyaman mengeluarkan zakat fitrah berupa beras atau jenis makanan pokok lainnya juga boleh sesuai pemahaman teks hadis di atas. Semua boleh dan bagus. Yang tidak boleh adalah tidak mengeluarkan zakat.

Oleh; Dr. Wajidi Sayadi, M.Ag

Dosen IAIN Pontianak