Hukum Laki-Laki dan Perempuan Bershalawat dalam Satu Majlis

 
Hukum Laki-Laki dan Perempuan Bershalawat dalam Satu Majlis
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Hukum bersholawat dalam satu majlis bagi seorang pria dan wanita merupakan topik yang telah menjadi subjek perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat Islam. Beberapa ulama menyatakan bahwa bersholawat bersama-sama antara pria dan wanita dalam satu majlis tidak diperbolehkan karena dapat membuka pintu kepada hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya pergaulan bebas atau adanya godaan syahwat di antara mereka. Mereka mengacu pada prinsip-prinsip menjaga batas-batas pergaulan antara pria dan wanita dalam Islam untuk mencegah terjadinya kemungkaran.

Di sisi lain, ada juga pendapat ulama yang membolehkan bersholawat bersama-sama antara pria dan wanita dalam satu majlis dengan syarat menjaga batas-batas kesopanan dan kehormatan. Mereka menekankan pentingnya niat yang tulus dan tujuan yang baik dalam melaksanakan ibadah bersama-sama, serta menjaga adab-adab yang sesuai dalam interaksi antara pria dan wanita. Namun demikian, mereka juga menyarankan agar dalam hal ini, lebih baik menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari terjadinya fitnah atau kesalahpahaman.

Bagi sebagian ulama, memperbolehkan bersholawat antara pria dan wanita dalam satu majlis bisa saja dikecualikan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti dalam acara-acara keagamaan yang diawasi dengan ketat oleh pihak yang berwenang atau dalam konteks pembelajaran agama yang dijalankan dengan tujuan dakwah dan kebaikan umat. Namun demikian, tetap diperlukan pengendalian dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN