NU dan Islam di Indonesia Dewasa Ini

 
NU dan Islam di Indonesia Dewasa Ini

Oleh ABDURRAHMAN WAHID

LADUNI.ID, Jakarta - Artikel yang ditulis Gus Dur tahun 1984 dan lumayan panjang ini cukup memberikan pemahaman tentang Nahdlatul Ulama (NU) hingga kondisinya yang mutakhir. Siapkan nafas dan waktu luang untuk membacanya. Kalau belum ada waktu bisa disimpan dulu dengan cara membagikan ke berandanya sendiri.

***

Walaupun muncul cukup banyak tulisan tentang Nahdlatul Ulama (NU), namun belum ada tulisan yang secara tuntas menyoroti organisasi sosial-keagamaan ini melalui beberapa pendekatan yang saling berkait. Umumnya tulisan itu hanya menekankan satu atau dua aspek tertentu saja, sehingga seringkali terjebak oleh penonjolan aspek-aspek yang menjadi fokusnya, dan mengecilkan aspek-aspek lain yang sama penting peranannya dalam kehidupan  NU sendiri. Sebuah contoh dapat dikemukakan  di sini, yaitu tulisan Mitsuo Nakamura tentang Muktamar XXVI NU di Semarang 1979. Nakamura mencoba menelusuri sebuah ciri utama NU yang jarang terlihat pada organisasi lain, yaitu hirarki kepemimpinannya yang tidak terbangun vertikal, melainkan horizontal. Dalam acuan seperti itu, pemimpin NU di tingkat nasional harus pandai memanfaatkan pengaruh besar para ulama di tingkat daerah-baik lokal maupun provinsi apabila ingin bertahan dalam kepemimpinan mereka.

Pemanfaatan seperti itu dilakukan oleh KH. Idham Chalid, ketua PBNU waktu itu yang mampu mengidentifikasikan dirinya sebagai pemimpin nasional yang tunduk kepada kekuasaan ulama daerah yang datang ke muktamar tersebut. Misalnya saja, menurut Nakamura, Idham Chalid menerima kritik-ritik tajam yang ditujukan kepada pengurus besar yang dipimpinnya. Dengan meminta maaf atas segala kesalahan dan kekurangan yang ada pada periode kepemimpinannya, ia mengajak seluruh peserta muktamar untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam periode kepemimpinan berikutnya. Kebalikan sikap itu justru diperlihatkan oleh saingannya yang terkuat, KH. A. Sjaichu, yang dengan semangat bela dirinya justru menampilkan atraksi “orang atas” yang tidak mengikuti kehendak para ulama daerah. Dalam struktur kekuasaan yang lebih berat kepada “kekuasaan orang daerah” dengan sendirinya pendekatan Idham Chalid terasa lebih simpatik.

Sepintas lalu, konstruk (kerangka penjelasan) yang dibuat Nakamura itu mampu melakukan analisis atas perkembangan terakhir dalam tubuh NU, yaitu “pemberontakan” para kiai kepada kepemimpinan Idham Chalid sejak pertengahan tahun 1982 dan belum usai pada waktu tulisan ini dibuat. Seolah-olah para Ulama daerah seperti KH. As’ad Syamsul Arifin dari pesantren Salafiyah Sukorejo di Situbondo, akhirnya menilai kepemimpinannya terlalu dititik beratkan pada “kepentingan orang Jakarta”. Bahkan tampaknya konstruk itu menjadi “lebih baku” dengan bobot berat dari keputusan Musyawarah Alim Ulama NU di Situbondo diujung tahun 1983, yang secara final mampu menyelesaikan masalah utama hubungan antara Islam sebagai “jalan hidup” di satu pihak dan Pancasila sebagai landasan kehidupan bernegara di pihak lain. Penyelesaian yang tidak hanya terasa bobotnya bagi semua pihak di lingkungan NU sendiri saja, melainkan juga bagi semua gerakan Islam yang ada di seluruh Indonesia saat ini. Bukan Idham Chalid sebagai tokoh nasional yang mewakili NU di tingkat tertinggi pemerintahan yang berbicara atas nama seluruh warga NU dengan suara meyakinkan dalam masalah tersebut, melainkan justru “ulama desa” (kiai As’ad) yang secara mutlak mewakili mereka. Seolah-olah dengan perkembangan terakhir itu keabsahan konstruk Nakamura tentang NU  sudah kukuh dan tidak mudah di goyahkan. Namun, terlepas dari sudut pandangan baru yang dikemukakannya tentang NU, yang dulu belum pernah dikemukakan oleh para pengamat lain, Nakamura ternyata tidak memberikan tempat dominan kepada aspek-aspek lain dari pola pergulatan kekuasaan dalam lingkungan NU, dan hanya berpuas diri dengan tekanan pada aspek “watak horizontal” hierarki kepemiminan dalam NU belaka. Tentu saja lalu tidak tertangkap dampak dekatnya hubungan Idham Chalid dengan para pejabat tinggi pemerintah, sesuatu yang tidak dimiliki Sjaichu. Juga kemampuan Idham Chalid untuk membuat aliansi efektif  antara semua pihak yang menakuti “dominasi Jawa timur”, dengan antara lain kuatnya isu “dinasti Jombang” menjelang dan selama Muktamar berlangsung. Belum lagi kalau dilihat dari segi kemampuan Idham Chalid untuk mengumpulkan dalam satu barisan dua aspirasi yang sebenarnya saling bertentangan, yaitu; kemuakan pada ‘terpolitisasi’ yang berjalan terlalu jauh dalam NU (dan yang mendambakan kehidupan organisasi yang penuh diisi kesalehan ritualistik) di satu pihak dengan kebanggaan ‘akan kekuatan politik’ NU yang begitu besar jumlahnya. Teknik-teknik yang digunakan Idham Chalid untuk melakukan pembauran antara kedua kecenderungan di atas tanpa terlalu diganggu oleh perbenturan serius, merupakan lahan kajian yang sangat menarik tentang perilaku politik dan budaya politik yang sangat komplek dari kaum santri.

Dari sedikit ulasan di atas nyatalah bahwa konstruk yang selalu menekankan satu dua aspek kehidupan NU saja, sulit digunakan untuk mencapai hasil yang memuaskan. Hal inilahyang dirasakan oleh Sidney Jones, yang melakukan kajian mendalam tentang NU di daerah Kediri dalam rangka mempersiapkan disertasinya. Penelitian lapangan yang dilakukannya dalam tahun1982 berusaha menangkap kompleksitas kehidupan NU. Dari diskusi dengan pengamat wanita dari Amerika Serikat ini dapat dikenal beberapa pola yang melandasi corak kepemimpinan NU ketika menjadi partai politik, pada tahun-tahun lima dan enam puluhan. Pola-pola itu saling berkait satu dengan yang lainnya seperti antara besarnya kharisma kiai dan dampaknya pada lapisan kepemiminan organisatoris antara ulama organisasi, polisi mubaligh dan pemimpin penghubung dengan pemerintah. Kiai sebagai pemimpin tertinggi jaringan tersebut harus senantiasa melayani kebutuhan mereka masing-masing, dan sekaligus memasukkan aspirasi warga biasa NU di tingkat bawah melalui jaringan “pola ganda” hirarki kepemimpinan NU itu.

Namun ada bahaya mengintai, jika pendekatan “kompleksitas jaringan hubungan” itu tidak mampu melepaskan diri dari kerangka acuan pendekatan sosial ekonomis seperti hubungan klien-patron dan konstruk-konstruk sejenis. Bahwa kepentingan bersama dalam jaringan sosial ekonomis turut mewarnai “jaringan kompleks”, jelas tak dapat disangkal lagi. Namun adalah terlalu jauh untuk menganggap  “pola kepentingan sosial ekonomis” sebagai satu-satunya kerangka acuan yang dapat menjelaskan secara gambling pola-pola utama kehidupan NU. Pendekatan budaya politik, seperti yang dilakukan Don Emerson tentang ‘kepemimpinan di lingkungan golongan Islam”, mungkin akan memberikan hasil lebih baik. Namun, sebuah kerangka acuan juga tidak akan banyak hasilnya untuk menafsirkan pola-pola kehidupan dalam sebuah kelompok masyarakat, jika tidak ditunjang oleh pengetahuian mendalam akan ciri-ciri berbagai pola pemahaman warga kelompok itu akan hakikat kelompok itu sendiri.

Tulisan ini sedikit banyak bermaksud untuk mengemukakan beberapa aspek pemahaman hakikat organisasi mereka di kalangan warga NU sendiri. Diharapkan, dengan inventarisasi fase-fase kehidupan NU seperti itu terlebih jauh di masa datang, akan terkumpul informasi yang cukup untuk mengenal tipologi berbagai prilaku kolektif NU sebagai sebuah gerakan soaial keagamaan di kalangan kaum muslimin Indonesia. kongkretisasi pendekatan seperti ini dengan menerapkan menampilkan sebuah liputan berdimensi ganda, namun tetap dikenal batas-batas wilayah permasalahannya. Ia dapat disusul dengan tinjauhan dari aspek lain di kemudian hari yang akan memberikan informasi akumulatif yang membentuk sudut penglihatan yang bulat tentang NU.

Kaitan NU dan Perkemangan Islam

Aspek-aspek utama dari pengaitan NU kepada proses perkembangan Islam di Indonesia dapat dilihat pada hal-hal berikut: tradisi keilmuan yang dikembangkannya, pandangan kemasyarakatan yang dimilikinya, cara pengambilan keputusan umum yang digunakannya, dan proses rekonsiliasi internalnya, jika terjadi perbedaan pandangan yang tajam. Kesemua aspek utama itu berkait satu sama lain, dan seringkali berfungsi saling tumpang tindih, walaupun secara keseluruhan berpola saling menunjang.

Tradisi keilmuagamaan yang dianut NU, sebagaimana telah dikemukakan oleh Zamakhsyari Dhofier dan Sidney Jones dalam salah satu tulisannya dan yang sebenarnya telah dikemukakan secara terbuka oleh warga NU sendiri sejak permulaan-bertumpu pada pengertian tersendiri tentang apa yang oleh NU disebut Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Doktrin tersebut berpangkal pada tiga buah panutan ini; mengikuti paham al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam bertauhid (mengesakan Allah dan mengakui keutusan Muhammad), mengikuti salah satu mazhab fiqh yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) dan mengikuti cara yang ditetapkan al-Junaid al-baghdadi dalam bertarekat atau bertasawuf. Berbeda dari pandangan kelompok-kelompok lain, seperti Muhammadiyah dan Persis kedua-duanya hanya menerima skolatisisme al-Asy’ari sebagai landasan kedunian mereka), NU mengembangkan tradisi keilmuagamaan paripurna telah membagi siklus kehidupan para warganya dalam sejumlah lingkaran kegiatan atau bidang perhatian yang baku.

Dalam berfiqh, mereka telah mengembangkan tidak hanya literature keputusan hukum agama dalam sekala massif sebuah corpus magnum berjudul al-Majmu’, komentar atas Muhadzab, terdiri dari empat belas jilid dengan rata-rata 400 halaman perjilidnya, melainkan juga cara-cara untuk menyusun pemikiran hukum (legal maxim, qawaidul fiqh), menentukan bentuk akhir keputusan hukum yang akan diambil jika kondisinya dan persyaratan yang melatarbelakangi sesuatu masalah yang tadinya sudah diputuskan telah mengalami perubahan. Disinilah terletak dinamika pengembangan hukum agama melalui fiqh dapat dilakukan, walaupun dalam batasan-batasan yang masih tetap ketat.

Di pihak lain bidang tasawuf memberikan bobot kedalaman spiritualitas penghayatan agama warga NU, jika telah diikuti pola hidup serba berfiqh dalam kehidupan sehari-hari. Dalam bahasa pengamatan sarjana masa lampau yang melihatnya dari luar, seperti HJ. de Graaf dan Theodore Pigeaud, anutan pada tasawuf ini disebut pemujaan pada wali songo. Sudah tentu masalahnya tidak sesederhana ini, melainkan pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari doktrin yang utuh tentang hierarki kesalehan (piety) atau derajat-derajat ketaqwaan pada Allah, berkat (grace, barokah) yang memungkinkan intervensi hubungan seorang hamba kepada Tuhannya, dan seterusnya. Spiritualitas yang dikonkretkan kedalam rangkaian kegiatan ritualistic yang intensif seperti ini memungkinkan adanya  “penyiraman jiwa” dari kekeringan penghayatan iman dan kemiskinan batin, sehingga terpelihara kontinuitas antara pandangan serba fiqh di satu ujung dan intensitas penghayatan iman yang tinggi di ujung lain, membentuk sebuah kesejarahan (historicity) tersendiri.

Inti dari tradisi keilmuan yang dianut NU adalah perpautan organis antar tauhid, fiqh dan tasawuf secara tidak berkeputusan, yang dalam jangka panjang menumbuhkan pandangan terpautnya sendiri antara dimensi  duniawi dan ukhrawi dari kehidupan ini merupakan mekanisme kejiwaan yang berkembang di lingkungan NU untuk menghadapi tantangan sekularisme terang-terangan (blatant) yang timbul dari proses modernisasi.

Fiqh dan Kebebasan Negara

Dari tardisi keilmuagamaan seperti itu sudah tentu logis kalau lalu muncul pandangan kemasyarakatan yang tidak bercorak “hitam-putih”. Perpautan kedua dimensi duniawi dan ukhrawi dalam kehidupan manusia tidak memungkinkan penolakan mutlak kepada kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat. Dengan kata lain, seburuk-buruk kehidupan dunia, ia haruslah dijalani dengan kesungguhan dan ketulusan.

Hal ini sudah tentu ada implikasinya sendiri kepada pandangan kenegaraan yang dianut warga NU yang masih belum kehilangan tradisi keilmuannya. Kewajiban hidup bermasyarakat, dan dengan sendirinya bernegara, adalah sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi. Eksistensi negara mengharuskan adanya ketaatan kepada pemerintah sebagai sebuah mekanisme pengaturan hidup, yang dilepaskan dari perilaku pemegang kekuasaan dalam kapasitas pribadi. Kesalahan tindakan atau keputusan pemegang kekuasaan tidaklah mengharuskan adanya perubahan dalam sistem pemerintahan. konsekuensi pandangan ini adalah keabsahan negara begitu ia berdiri dan mampu bertahan, dan penolakan sistem alternative sebagai pemecahan masalah-masalah utama yang dihadapi suatau bangsa yang telah membentuk negara. Dengan demikian, cara-cara yang digunakan dalam melakukan perbaikan keadaan senantiasa  bercorak gradual. Pandangan tentang negara barulah akan bersifat penolakan bentuk yang ada, jika keseluruhan tradisi keilmuan yang dianut NU telah memberikan legitimasi untuk itu  seperti terjadi dengan “fatwa perang jihad” yang dikeluarkan Rais Akbar NU KH. Hasyim Asy’ari pada permulaan perang kemerdekaan, yang mendukung bentuk negara baru Republik Indonesia.

Ketentuan yang sama itu juga yang membuat NU menolak kehadiran “Negara Islam Indonesia” yang didirikan oleh Kartyosuwiryo, bahkan sejak semula para ulama NU telah menyatakannya sebagai bughat (pemberontak) yang harus dibasmi. Untuk keperluan itulah, dikukuhkan kedudukan Kepala Negara republik Indonesia menjadi waliyyul amri dharuri bi syaukah (pemegang pemerintahan sementara dengan kekuasaan penuh), oleh sebuah pertemuan ulama yang didominir ulama NU. Presiden RI diterima sebagai pemegang pemerintahan, karena negara telah ada dan harus ada yang memimpin. Kedudukannya bersifat sementara (hingga hari kiamat), karena ia tidak dipilih oleh ulama yang berkompeten untuk itu (ahlul halli wal aqdi), melainkan melalui proses lain, sehingga sepenuhnya tidak memiliki keabsahan di mata hukum fiqh. Namun kekuasaannya tetap efektif, karenannya ia berkuasa penuh. Atas dasar kekuasaan itu, ia berwenang mengangkat pejabat-pejabat agama melalui pendelegasian wewenang itu  kepada menteri agama. Misalnya saja, penunjukan ketua pengadilan agama sebagai wali hakim dalam kasus-kasus tidak adanya wali bagi gadis dalam pernikahan. Wali hakim (legal guardian) adalah keharusan dalam keadaan seperti itu, guna memperoleh keabsahan perkawinan yang diselenggarakan dari sudut pandang fiqh.

Pendekatan serba fiqh atas masalah-masalah kenegaraan itulah yang membuat NU relative lebih mudah menerima ketentuan pemerintah tentang asas Pancasila dalam kehidupan berorganisasi dewasa ini. Dalam pandangan  fiqh asas Pancasila adalah salah satu dan sekian buah persyaratan bagi keabsahan negara republik Indonesia; hal itu pun bukannya persyaratan keagamaan sama sekali. Dengan sendirinya tidak ada alasan apapun untuk menolaknya, selama ia tidak berfungsi menggantikan kedudukan agama dalam kedudukan organisasi yang bersangkutan. Islam sendiri dapat saja diletakkan dalam kedudukan yang berbeda-beda dalam kehidupan organisasi, dalam kurun waktu yang berlainan. Pada suatu saat ia jadikan asas, di waktu lain dijadikan landasan keimanan aqidah), karena masalahnya hanyalah sekedar pencapaian legitimasi dalam pandangan fiqh.

Karenanya, tuduhan oportunistik dalam watak politik NU tidaklah tepat. NU seringkali mengeluarkan keputusan yang secara sepintas lain tampak dibuat sembarangan, yang memenuhi selera penguasa pada satu saat, yang sangat bersifat akomodatif terhadap kepentingan pemerintah pada saat itu. Oportunisme NU itupun seringkali dijadikan kambing hitam bagi tidak konsistennya “perjuangan Islam” di Indonesia, dan menjadi casus belli perbedaan tajam dalam strategi perjuangan yang dianut sebagai gerakan Islam di negeri ini. Tuduhan itu dikatakan tidak tepat, karena bagi NU pedomannya bukanlah “strategi perjuangan politik” atau ‘ideologi Islam” dalam artiannya yang abstrak, melainkan keabsahan di mata hukum fiqh. Fiqh menentukan asas organisasi sebagai halnya salah satu persyaratan hidupnya, sedangkan “landasan keagamaan” dapat saja dirumuskan di bagian lain dari anggaran dasarnya, seperti dibuat Munas Alim Ulama NU Situbondo yang meletakannya dalam Mukaddimah Anggaran Dasar NU yang akan diubah oleh Muktamar XXVII nanti. Ini memungkinkan  penerimaan asas Pancasila. Fiqh menentukan absahnya kekuasaan Presiden RI sebagai pemegang pemerintahan, karena ia harus ditunduki dan dipatuhi, di hadapan sebuah Negara Islam Indonesia sekalipun!

Dengan meletakan kunci masalah pada pengesahan hukum fiqh, NU mampu melakukan sebuah proses penyesuaian dengan tuntutan sebuah negara modern, walaupun dalam aspek kenegaraan pandangan serba fiqh itu juga sering merupakan “hambatan” bagi pemegang pemerintahan untuk melaksankana wewenangnya. Yang jelas, pandangan seperti itu, bagaimana pun juga, akan sering berbenturan dengan pandangan yang memperlakukan Islam sebagai ideology kemasyarakatan, apalagi ideology politik. Upaya menampilkan Islam sebagai ‘jalan hidup alternatif’ yang membentuk sistem kemasyarakatan baru di luar yang telah ada, jelas sulit diterima  oleh para ulama NU, kecuali jika telah menjadi bentuk kenegaraan yang memiliki wukud penuh dan mampu mempertahankan diri, seperti Iran, Libya, dan Saudi Arabia dewasa ini.

Landasan penolakan sistem alternative ‘Islam’ atau adalah keabsahan bentuk negara yang telah ada. Namun, itu tidak berarti jalannya pemerintahan juga lain terlepas sama sekali dari kendala keagamaan. Bahkan oleh NU diajukan tuntutan agar kebijaksanaan pemerintah senantiasa disesuaikan kepada ketentuan-ketentuan fiqh, sehingga sikap itu sendiri sering diterima oleh kalangan pemerintahan sendiri sebagai ‘hambatan’ di kala melaksanakan wewenang mereka. Untuk kepentingan penilaian apakah jalannya pemerintahan tidak bertentangan dengan ketentuan fiqh, digunakan tolak ukur berupa sejumlah kaidah fiqh, seperti “kebijaksanaan kepada pemerintahan harus mengikuti kesejahteraan rakyat” (tasharruful imam ‘ala al-raiyyah manutun bil mashlahah).

Bentuk formal pemerintahan dengan demikian tidaklah menjadi permasalahan bagi NU, selama masih diikuti pola perilaku formal negara yang tidak bertentangan dengan hukum fiqh. Kasus-kasus penyimpangan dari “pola umum” perilaku formal negara itu tidaklah sampai kepada penolakan bentuk kenegaraan dan proses pemerintahan yang sudah ada. Sebagaimana yang dikemukakan Menteri Agama Munawir Syadzali dalam sebuah kesempatan, pemikiran para teoritis  politik yang besar dalam Islam bukanlah mencari pola idealisasi bentuk kenagaraan yang telah ada. Ibn Abdi Rabbih, Al-Ghazali, Ibn Taimiyyah, Ibn Khaldun, dan al-Mawardi jelas-jelas menempuh perbaikan keadaan secara gradual, dengan mencoba mencarikan masukan dari fiqh untuk menyempurnaan bentuk-bentuk negara yang telah ada. Hanyalah al-ffarabi yang mencoba menyusun sebuah utopia berjudul “Negara Utama” (al-Madinah al-fadlilah). Kasus-kasus penyimpangan haruslah ditangani secara kasusistik, bukannya dengan menolak kehadiran negara dan mengubah bentuk pemerintahannya.

Pola berfikir seperti itu jelas harus dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan  di lingkungan NU sendiri, yang mengutamakan konsesus dalam artiannya yang paling luas. Fiqh, yang dirumuskan oleh para ulama NU sebagai “pengetahuan tentang hukum-hukum agama yang ditarik dalil-dalil sumbernya”, memberikan peluang sebesar-besarnya bagi semua pendapat untuk muncul dalam perdebatan mengenai sesuatu permasalahan. Spectrum pandangan yang begitu luas, dari yang menyetujui hingga kepada yang menolak sesuatu usul, kemudian akan mengendap menjadi hanya dua atau tiga pendapat utama saja, masih dalam pola setuju atau menolak. Namun, masing-masing memiliki alasannya sendiri yang kuat, sehingga tidak dapat demikian saja diabaikan. Dari posisi seperti itu, akhirnya dipertemukan dalam sebuah sidang yang akan memformalkan pendapat akhir, seperti terjadi pada Munas Alim Ulama di Situbondo.

Dalam keadaan tidak dapat dicarikan pemecahan dan disepakati bersama, diambil keputusan untuk mengakui dua atau tiga pendapat utama sebagai pendapat yang sama-sama mengandung kebenaran. Dalam keadaan seperti itu, maka pendapat manapun yang digunakan oleh para warga NU tidak akan disalahkan oleh pihak yang berbeda pendapat. Kasus ini dapat dilihatdalam pendapat tentang DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong) pada tahun 1960-an, dengan adanya dua pendapat yang saling bertentangan. Pendapat pertama menganggap adalah wewenang kepala negara untuk membekukan lembaga-lembaga perwakilan, jika dinilainya keadaan mendesak dan dapat menjadi keadaan darurat (al-hajat yanzilu manzilata al-dharurah). Jadi ada keperluan untuk membekukan lembaga perwakilan yang ada, dan dengan sendirinya diperlukan gantinya. Karena tidak mungkin diselenggarakan pemilihan umum, kepala negara menggunakan wewenangnya untuk menyusun keanggotaan lembaga perwakilan baru dari keanggotaan lembaga perwakilan yang lama. Pendapat kedua menganggap tidak sah pembubaran DPRhasil pemilihan umum 1955, karena itu berarti kepala negara menyerobot hak rakyat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Jika DPR tidak sah pembubarannya dengan sendirinya tidak dapat digantikan oleh DPR-GR. Dalam keadaan macet dan tidak dapat dipertemukan antara kedua pendapat itu, terbuka kemungkinan untuk menerima keanggotaan DPR-GR bagi yang menyetujui pembentukannya, dan juga disahkan penolakan oleh mereka yang tidak menerima keabsahan pembentukannya.

Mekanisme “setuju untuk tidak bersetuju” (agree to disagree) itu menjamin adanya proses tolak-angsur yang sangat fleksibel dilingkungan pengambilan keputusandalam NU, sehingga dapat terjaga keutuhan organisasi yang senantiasa dipenuhi perbedaan pendapat itu. Walaupun ada juga kelemahan mekanisme pengambilan konsesus untuk setuju (dan juga untuk tidak setuju) seperti itu, seperti lamanya proses pengambilan keputusan dan tidak jelasnya pendapat organisasi dalam suatu masalah; yang jelas ia berhasil menjamin keutuhan NU, tidak sampai pecah menjadi dua seperti organisasai lain. Demikian pula, dalam hal yang disepakati keputusan atasnya, lalu terjadi penerimaan yang tuntas atasnya oleh semua kalangan.

Sebuah kelemahan lain dari sistem pengambilan keputusan berdasarkan kosnsesus itu adalah relative mudahnya dijaga status quo dan sulitnya dilakukan perubahan dalam tubuh NU. Mekanisme “membenarkan dua pendapat” di atas belum tentu berarti mudahnya dilakukan percobaan untuk mengubah keadaan. Sebuah cara yang digunakan untuk menembus status quo itu adalah dengan cara “membudayakan terobosan”. Mereka yang ingin melakukan perubahan, harus memulainya di lingkungan sendiri, sudah tentu pula dengan risiko ditanggung sendiri jika mengalami kegagalan. Jika telah dibuktikan hasil positif dari upaya rintisan itu, barulah akan muncul pengakuan (dan kemudian peniruan) dari kalangan warga NU yang lain, semuanya dalam waktu yang relative tidak terlalu lama. Hal ini dapat dilihat dalam kasus madrasah Nizamiah yang dirintis oleh KH. A. Wahid Hasyim di Pesantren Tebuireng, Jombang, semasa hidup ayahnya, berupa sebuah sistem pendidikan agama dengan kurikulum campuran pada dasawarsa 1930-an. Ternyata dalam waktu tidak sampai sepuluh tahun, upaya ritisan itu telah menjadi model utama bagi ratusan madrasah lain yang telah melihat sendiri kualitas tinggi dan para alumninya. Dengan “budaya terobosan’ seperti itulah derajat toleransi terhadap inovasi di lingkungan NU ternyata menjadi cukup besar.

Islam Abad Ini

Apa yang diterangkan NU di atas, sebenarnya memilik relevansi sangat tinggi bagi perkembangan Islam di Indonesia dalam abad ini. Pada saat permulaan kebangkitan kaum muslimin di Indonesia, dalam dasawarsa pertama dan kedua abad ini para ulama yang dikemudian harinya mendirikan NU, telah sepakat untuk menerima “gerakan islam” sebagai wahana penyaluran aspirasi umat Islam, baik melalui Serikat dagang Islam (SDI) maupun Serikat Islam (SI) beberapa tahun kemudian. Baik atau buruk akibatnya bagi proses pembentukan bangsa Indonesia di kemudian harinya, keputusan tersebut jelas memberikan dukungan charisma kepada  sebuah gagasan pengelompokan modern.

Melalui NU sendiri, dalam dasawarsa ketiga dan keempat abad ini, NU memberikan dukungannya kepada aspirasi perjuangankemerdekaan berkulminasi dalam lahirnya negara republik Indonesia sebagai sebuah negara non-teokratis. Melalui berbagai jenis pengalaman, akhirnya pada saat ini NU merupakan salah satu wajah utama moderasi di lingkungan gerakan Islam di Indonesia. Sikapnya untuk memberikan tempat menentukan kepada Pancasila dalam kehidupan kita sebagai bangsa, jelas sekali menunjukkan peranan moderasi seperti itu. Watak mencari pemecahan gradual atas segenap persoalan yang dihadapi seperti itu, justeru bertentangan dengan semakin meluasnya kecenderungan untuk menyajikan Islam sebagai ‘alternatif jalan hidup” bagi kemelut yang telah ada. Militansi gerakan “Islam sebagai alternative” ternyata tidak mampu menembus benteng kukuh dari sikap serba  moderat yang dimiliki NU. Dengan tidak menutup mata terhadap adanya kelompok seperti itu di kalangan generasi muda NU sendiri, secara umum dapatlah dikatakan bahwa NU mampu bertahan terhadap gempuran “Islam garis keras” yang ditampilkan oleh kelompok-kelompok militant tersebut. Integrasi nasional kita sebagai bangsa sebenarnya tengah diuji oleh kelompok-kelompok sectarian yang serba militant itu, sehingga peranan NU untuk mengurangi gangguan-gangguan terhadap integrasi nasional itu merupakan suatu hal yang patut direnungkan dalam diri kita. Namun, peranan untuk memantapkan keadaan dan mengurangi dampak dari pemunculan sektarianisme itu juga harus dijaga agar tidak hanya berhenti pada pemberian legitimasi kepada status quo belaka, melainkan diarahkan kepada perubahan keadaan secara gradual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Proses demokrasi kehidupan politik dan kehidupan pemerintahan, sebenarnya memerlukan penanganan melalui rangkaian kegiatan sangat kompleks, baik oleh mereka yang berada di lingkugan pemerintahan maupun di luarnya. Adalah tidak bijaksana untuk mementingkan pandangan sectarian yang hanya mengutamakan kebenaran pihak sendiri belaka, walaupun itu berasal dari lingkungan gerakan Islam, dengan membahayakan proses integrasi nasional yang telah mencapai tahap krotis dalam konsolidasi dirinya. Akibatnya adalah keretakan yang mungkin tidak akan dapat dijembatani lagi, antara “golongan Islam” dan golongan-golongan lain di luarnya. Peranan NU dalam hal ini harus diarahkan kepada penciptaan sebuah “konsesus nasional” yang baru tentang tempat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimulai dengan penerimaan “pihak Islam” atas ideology negara secara tuntas, seperti dibuktikan denganpenerimaan atas Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan, langkah-langkah itu harus dilanjutkan dengan pengintegrasian “perjuangan Islam” itu sendiri pada konteks demokratisasi dalam jangka panjang, tanpa mengguncangkan keadaan dan merapuhkan proses integrasi nasional yang tengah mengkonsolidasikan diri itu.

Mampukah NU memegang peranan seperti itu di masa datang, mengingat kelambanannya yang sangat besar dalam mengambil keputusan dan sikapnya yang sangat positif dalam kehidupan bangsa secara keseluruhan? Tentang ini mau tidak mau harus dijawab, jika NU tidak ingin kehilangan relevansi dirinya dalam kehidupan bangsa dalam jangka panjang. Ia memiliki cukup kekayaan kultural dan pengalaman politik yang sangat beragam, untuk memulai kiprah seperti itu. Ketidakmampuan menggunakan keduanya bagi kiprah tersebut, dalam jangka panjang justru hanya akan membawa NU kepada pinggiran sejarah, dan berarti irrelevansi dirinya secara bertahap.


Sumber tulisan: Jurnal Prisma edisi April 1984.