Beginilah Hukum Telepon dan SMS dengan Lawan Jenis yang Non Mahram

 
Beginilah Hukum Telepon dan SMS dengan Lawan Jenis yang Non Mahram

PERTANYAAN :

Assalamualaikum, ustadz dan ustadzah saya mau tanya perihal hukum sms dan telfon laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa keperluan (hanya bosa-basi atau ngobrol), itu diperbolehkan apa termasuk kholwah atau berduaan, tolong kalau bisa diberi sumber, dan kalau pertanyaan ini sudah dibahas di sini sebelumnnya tolong dikasi link, syukron katsiiron.

JAWABAN :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN