Beginilah Hukum Telepon dan SMS dengan Lawan Jenis yang Non Mahram
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, ustadz dan ustadzah saya mau tanya perihal hukum sms dan telfon laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa keperluan (hanya bosa-basi atau ngobrol), itu diperbolehkan apa termasuk kholwah atau berduaan, tolong kalau bisa diberi sumber, dan kalau pertanyaan ini sudah dibahas di sini sebelumnnya tolong dikasi link, syukron katsiiron.
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp87.000
Rp179.100
Rp242.250
Rp532.000
Memuat Komentar ...