Pilar Kedua Masyarakat Baru (Madani): Persaudaraan Antarmuslim
Laduni.ID, Jakarta - Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar di atas prinsip kebenaran, persamaan, dan hak saling mewarisi setelah mati adalah langkah yang ditempuh Rasulullah berikutnya. Ikatan persaudaraan mereka lebih kuat daripada ikatan nasab dan kekerabatan.
Ja’far bin Abi Thalib dipersaudarakan dengan Muadz bin Jabal, Hamzah bin Abdul Muthalib dengan Zaid bin Haritsah, Abu Bakar Al-Shiddiq dengan Kharijah bin Zuhair, Umar bin Khaththab dengan Utban bin Malik, Abdurrahman bin Auf dengan Sa’d bin Ar-Rabi’, dan seterusnya. (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, jilid 1, hlm. 504, Thabaqat Ibnu Sa’d, jilid 3, hlm. 2).
Kemudian, Rasulullah menegaskan tali persaudaraan di antara semua sahabat secara umum. Tali persaudaraan mereka juga diikat di atas prinsip lahiriah, seperti hak saling mewarisi. Bahkan, ikatan persaudaraan mereka melampaui ikatan hubungan nasab dan kekerabatan. Ketetapan ini tetap berlaku hingga akhirnya di-nasakh (dihapuskan) saat Perang Badar Kubra pecah, yaitu saat turun ayat;
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp111.700
Rp121.500
Rp134.400
Rp54.999
Memuat Komentar ...