Kata ‘Kafir’ dalam Piagam Madinah Bukan untuk Non-Muslim
LADUNI.ID, Jakarta - Memang benar ada kata kafir pada piagam Madinah, tapi kata tersebut tidak ditujukan kepada warga dan penduduk Madinah. Piagam Madinah terdiri dari 63 poin. Poin 1 sampai poin 3 berupa pembukaan. Poin 4 sampai poin 19 khusus membahas hak hak dan kewajiban umat Islam yaitu kaum Muhajirin dan Anshar. Dari poin dua puluh baru membahas keikutsertaan orang orang Yahudi.
Penyebutan kata kafir ada pada poin 17. Poin tersebut bisa diterjemahkan sebagai berikut:
ولا يقتل مؤمن مؤمناً في كافر ولا ينصر كافراً على مؤمن
‘Seorang mukmin tidak (diperkenankan) membunuh orang beriman lainnya lantaran ia (membunuh) orang kafir. Dan tidak (pula) orang mukmin menolong orang kafir (lantaran ia membunuh) orang beriman’.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp479.000
Rp126.000
Rp58.500
Rp2.200.000
Memuat Komentar ...