Piagam Madinah dibuat ketika Rasulullah SAW baru sampai di Madinah. Isinya terdiri atas 47 pasal yang mengatur perjanjian antara umat Islam dan kaum Yahudi, dan antara Muhajirin umat Islam pendatang dan kaum Anshar sebagai penduduk lokal atau putera daerah. Belakangan Piagam ini diamandemen dua kali, masuklah Nasrani dan Majusi dalam perjanjian ini.
Tahukah Anda bahwa dalam Piagam Madinah, kata kafir bukan untuk non-Muslim Madinah. Lalu untuk siapa?
Setelah menempuh perjalanan berpuluh hari dari Mekah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya tiba di Madinah tepatnya pada tanggal 22 September 622 M.
Toleransi yang dibangun Rasulullah SAW di Madinah sangat dominan dengan toleransi aktif-positif. Model toleransi aktif-positif menunjukkan bahwa toleransi yang diterapkan tidak sekadar dalam bentuk menghargai perbedaan saja, namun juga hingga pada kerjasama di bidang sosial, ekonomi, dan politik.