Dalil Keutamaan Shalat Sunah Qabliyah Subuh
Laduni.ID, Jakarta - Shalat sunah qabliyah subuh dikenal juga dengan nama shalat sunah fajar. Shalat sunah qabliyah subuh termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) menurut ulama madzhab Syafi'i.
Keutamaan shalat sunah qabliyah subuh sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW dari Sayyidah Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp600.000
Rp55.500
Rp548.000
Rp116.000
Memuat Komentar ...