Posisi Imam Perempuan dalam Jamaah Shalat Perempuan

 
Posisi Imam Perempuan dalam Jamaah Shalat Perempuan
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Keutamaan pahala 27 derajat shalat berjama'ah tidak hanya belaku untuk laki-laki saja, melainkan hal tersebut juga berlaku bagi perempuan yang melaksanakan shalat berjama'ah. Namun dalam pelaksanaannya bagi laki-laki diutamakan shalat berjama'ah di Masjid dan bagi perempuan diutamakan shalat berjama'ah di rumah. Hal ini dijelaskan dalam kitab I'anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi sebagai berikut:

قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل-- وذلك لخبر: صلوا - أيها الناس - في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة. …….. وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد

"Ungkapan Syekh Zainuddin Al-Malibari: Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki) hal tersebut berdasarkan hadis : Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid"

Lalu bagaimana posisi seorang imam perempuan dalam jama'ah shalat perempuan?

Baca Juga: Hukum Shaf Shalat Perempuan Sejajar dengan Shaf Laki-laki

Berkaitan hal tersebut Imam Syafi'i dalam kitab Al-'Umm menjelaskan posisi imam perempuan di antara makmum perempuan yaitu berada di tengah shaf makmumnya.

وَتَؤُمُّ الْمَرْأَةُ النِّسَاءَ فِي الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا وَآمُرُهَا أَنْ تَقُومَ فِي وَسَطِ الصَّفِّ

"(Boleh) perempuan menjadi imam bagi para perempuan lainnya di dalam shalat fardhu atau lainnya, dan saya memerintahkannnya untuk berada di tengah shaf (para makmumnya)"

Posisi imam perempuan dalam jama'ah shalat perempuan sebagaimana di atas terkonfirmasi dalam sebuah hadis dari Rithah Al-Hanafiyah dalam riwayat Daruquthni sebagai berikut:

أَمَّتْنَا عَائِشَةُ فَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِي الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ

"Aisyah pernah menjadi imam kami, lalu ia berdiri di antara kami dalam shalat fardlu"

Baca Juga: Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Shalat

Pendapat lain menyatakan bahwa posisi imam perempuan dalam shalat jama'ah perempuan adalah sedikit maju dengan tujuan untuk membedakan imam tersebut dengn makmum wanitanya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hawasyi Al-Madaniyyah karya Syekh Sulaiman Al-Kurdi sebagai berikut:

المعروف من كلامهم كما بينته في الأصل أن إمامة النساء يندب لها مساواة المؤتمات بها. لكن في حواشي المنهج للشوبري ما نصه مع تقدم يسير بحيث تمتاز عليهن

"Yang diketahui dalam ucapan ulama, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab asal (Hasyiyah Al-Kubra) bahwasanya imam wanita disunahkan bagi makmum-makmumnya supaya sejajar dengannya. Namun, dalam kitab Hawaasyi Al Manhaj Lil- Syaubari, yang teksnya: beserta maju sedikit yang sekiranya imam wanita dibedakan dari makmum-makmumnya"

Namun jika posisi imam perempuan tidak berada di tengah-tengah shaf makmumnya, maka shalatnya tetap sah sebagaimana keterangan Imam Syafi'i sebagai berikut:

فَإِنْ قَامَتْ الْمَرْأَةُ أَمَامَ النِّسَاءِ فَصَلاَتُهَا وَصَلاَةُ مَنْ خَلْفَهَا مُجْزِئَةٌ عَنْهُنَّ

"Jika wanita itu berdiri di depan para wanita lainnya (makmum), maka shalatnya dan shalat orang yang berada di belakangnya tercukupi (sah)"

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi ala Syarh Al Minhaj dijelaskan bahwa jika makmumnya yang hadir hanya satu wanita, maka dia berdiri di samping kanannya imam, karena hal ini sama dengan posisi shalat pada laki-laki.

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 23 Juli 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi:
1. Kitab I'anatuth Thalibin
2. Kitab Al-'Umm
3. Kitab Hawasyi Al-Madaniyyah
4. Kitab Hasyiyah Al-Bujairimi ala Syarh Al Minhaj