Hukum Puasa dan kedudukan Sedekah (Kajian Bulughul Marom)

 
Hukum Puasa dan kedudukan Sedekah (Kajian Bulughul Marom)

LADUNI.ID - Puasa Hukumnya ada dua yakni Wajib dan Sunnah, dan hukumnya  sunnah juga ada dua yakni sunnah Muakkad dan Ghoiru Muakkad. Atau puasa sunnah bisa menjadi puasa wajib disebabkan 'Nazar/Janji' apabila terucapkan keluar dari lisan. Seperti halnya contoh Ketika Anak ku lulus aku puasa , jika tanah yang saya miliki laku terjual saya akan haji , maka jatuhlah hukum wajibnya di karenakan najarnya tersebut. Lanjutnya.

Perbedaan antara Niat dan Nazar meski sama sama diawali dengan Awal "N". Namun tetap memiliki beda arti maksud dan tujuan. Adapun Niat itu segalanya terletak pada hati sedangkan dibanding dengan Nazar itu di ucapkan atau dikatakan. Sama halnya di saksikan meski terhadap salah seorang termasuk kepada suami/istrinya. Atau terjadi antara pemilik Kambing dengan penjaga kambing bernazar apabila kambing nya bisa memiliki anak kambing 12. Maka akan dikurbankan padahal hal yang demikian hukum kurban sunnah namun bisa menjadi wajib lantaran pengutaraan nazarnya maka jatuh hukumnya wajib dilaksanakan. Nazar tersebut bisa gagal di laksanakan sebab di "Mubahkan/dibolehkan"  apabila yang dinazarkan itu seperti jika ia memiliki Uang ia akan bersedekah Arak, ini tidaklah menjadi wajib sebab Minuman Arak tersebut haram. Begitu juga seseorang memiliki hajat dan nazar ingin mengadakan hiburan Orkes Madona hal itu kan mengundang maslahat mudhorot yakni suatu maksiat dipertontonkan , nah ini bisa disebabkan perantara tuan rumah yang menjadi penyelenggara juga dijatuhi hukuman dosa. Sebab ada pasangan yang sesama lawan jenis bukan mahromnya misalnya pacaran. Tegasnya.

Ditegaskan Sekali lagi bahwa puasa ada dua yaitu wajib sebab nazar dan wajib karena ketetapan asal, `Al'Ashlu la Yus'al` seperti termaktub dalam firman Allah yang artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."(Al-Baqarah: 183)

Dari sejak zaman Nabi Adam AS hingga Nabi - Nabi yang lain hingga kita ummat Nabi Muhammad SAW. Memang telah diwajibkan sebab menjadi Arkanul Islam.

Di agama lain juga ada puasa sama halnya Misal hindustani di india yang puasanya dari jam 12 siang hingga 12 malam. sebagai pembeda dengan puasanya orang islam. Namun hal demikian hanya akal akalan mereka saja tidak mau mengakui kebenaran islam. Padahal Allah SWT telah tegaskan dalam firmannya :

"Innaddina 'Indallahil Islam....." 
yang artinya Sesungguhnya Agama yang benar hanyalah Islam. (Qs. Ali Imran : 19)

Hanya orang orang yang tidak mau beriman (mengingkarinya) karena mengikuti keegoisan nafsyu dan duniawinya. Padahal barang siapa yang tak beriman kepada Allah SWT. Itu sama halnya tidak ada jaminan keselamatan di dunia dan pertolongan di akherat akan merugi.

Begitu juga hubungan anjuran puasa dengan sedekah ini ada kaitannya dengan mengikuti Sunnah Rasulullah
Yakni berpuasa dihari senin dan kamis. Maka demikian karena Puasa dihari senin itu merupakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dan dengan dilanjutkannya puasa di hari kamisnya, yang mana hari kamis akan memasuki malam jumat atau hari jumat merupakan hari yang penuh keutamaan di dalamnya untuk berbagi sedekah sesama dengan antar makhluk Allah. Lanjutnya

Maka para ulama ulama termahsyur pun dari generasi para penerusnya menganjurkan pada masyarakat dahulu selepas berpuasa senin -  kamis dalam seminggu sekali pada hari kamis menjelang usai buka puasa untuk saling berbagi dengan tetangganya untuk disunnahkan bersedekah. Hingga ada istilah malam Perkumpulan (Kompolan ;Bahasa Maduranya) Majlis Yaasinan, sholawatan dan Tahlilan. Agar sesuai kemampuannya masing masing dapat mengeluarkan sedekahnya. Supaya puasa nya lebih berfaedah untuk bekal ibadanya. 

Dalam kitab Sayyid Almaliki yakni  Syartul Ummatin Muhammadiyah (Keagungan Ummat Muhammad) menjelaskan bahwasanya disunnahkan puasa pada hari kamis amalan puasa anak adam selalu dilaporkan oleh malaikat Kepada Allah SWT. Amalan yang seminggu Sekali banyak Coretan (Dosa) bisa terhapuskan. Sehingga dijadikan suatu kebiasaan yang baik dari para ulama untuk berpuasa dan upayakan untuk bisa bersedekah pada malam jumat dan dihari jumatnya.

Catatan Ngaji Kitab Bulughul Marom di Parit Bunga Desa Madusari Kubu Raya, Senin, 8/4.

 

 

Tags