Hukum Tersenyum Ketika Shalat

 
Hukum Tersenyum Ketika Shalat
Sumber Gambar: Foto Tim Mossholder / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Selain sebagai do'a, shalat merupakan proses komunikasi yang mempertemukan antara hamba dengan Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Anas bin Malik dalam riwayat Imam Bukhari

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ ذِرَاعَيْهِ كَالْكَلْبِ وَإِذَا بَزَقَ فَلَا يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ

"Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW, beliau bersabda: Seimbanglah dalam sujud dan janganlah seseorang meletakkan tangannya seperti anjing. Dan jika meludah, maka jangan sekali-kali ia meludah ke arah depan atau ke sebelah kanannya. Karena dia sedang berhadapan dengan Rabbnya". (HR. Bukhari No. 501)

Dalam pelaksaan shalat terdapat batasan-batasan yang akan menjadi penentu apakah shalatnya batal atau tidak. Jika seorang yang sedang shalat melanggar batasan tersebut maka menjadi batal shalatnya. Salah satu hal yang membatalkan shalat yaitu berbicara (selain yang termasuk dari rukun dan sunah shalat). Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis dari Abu 'Amru Asy-Syaibaniy dalam riwayat Imam Bukhari.

عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ قَالَ قَالَ لِي زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ إِنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ { حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ } فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ

"Dari Abu 'Amru Asy Syaibaniy berkata; Zaid bin Arqam berkata, kepadaku: Sungguh kami pernah berbicara ketika sedang shalat hingga ada seorang diantara kami yang berbicara dengan temannya tentang kebutuhannya sampai kemudian turun firman Allah Ta'ala (dalam surah Al-Baqarah), Peliharalah seluruh shalat kalian dan shalat Al-Wustha dan berdirilah (dalam shalat) untuk Allah dengan khusyu (QS. Al-Baqarah, 238), Maka kami diperintah untuk diam". (HR. Bukhari No. 1125)

Baca Juga: Hukum Menggaruk Ketika Shalat

Bahkan menjawab salam ketika sedang melaksanakan shalat hukumnya dilarang. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis dari Jabir bin Abdullah RA dalam riwayat Imam Bukhari

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ لَهُ فَانْطَلَقْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ وَقَدْ قَضَيْتُهَا فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ فَوَقَعَ فِي قَلْبِي مَا اللَّهُ أَعْلَمُ بِهِ فَقُلْتُ فِي نَفْسِي لَعَلَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَدَ عَلَيَّ أَنِّي أَبْطَأْتُ عَلَيْهِ ثُمَّ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ فَوَقَعَ فِي قَلْبِي أَشَدُّ مِنْ الْمَرَّةِ الْأُولَى ثُمَّ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ عَلَيَّ فَقَالَ إِنَّمَا مَنَعَنِي أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ أَنِّي كُنْتُ أُصَلِّي وَكَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ مُتَوَجِّهًا إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ

"Dari Jabir bin 'Abdullah RA berkata; Rasulullah SAW mengutusku untuk menyelesaikan keperluan Beliau. Maka aku berangkat kemudian kembali setelah menuntaskan tugasku itu, lalu aku menemui Nabi SAW. Aku memberi salam kepada Beliau namun Beliau tidak membalas salamku. Kejadian itu menimbulkan kegusaran dalam hatiku yang hanya Allah sajalah yang lebih mengetahuinya. Kemudian aku berkata dalam hatiku, barangkali Rasulullah SAW menganggap aku terlambat menunaikan tugas dari Beliau. Kemudian aku memberi salam kembali dan lagi-lagi Beliau tidak membalasnya. Timbul lagi kegusaran dalam hatiku yang lebih besar dari yang pertama. Kemudian aku memberi salam lagi, lalu Beliau membalasnya seraya berkata: Sesungguhnya yang menghalangiku buat menjawab salammu adalah karena aku sedang melaksanakan shalat. Saat itu Beliau sedang berada diatas hewan tunggangannya yang tidak menghadap ke arah kiblat". (HR. Bukhari No. 1141)

Jelaslah bahwa berbicara ketika sedang melaksanakan shalat maka shalatnya batal meskipun kalimat yang diucapkannya hanya terdiri dari satu huruf yang mengandung arti dan tidak ada kaitannya dengan shalat. Namun bagaimana dengan tertawa atau tersenyum? Apakah hukum tertawa dan tersenyum ketika shalat membatalkan shalat atau tidak?

Dalam pandangan ulama Syafi'iyah hukum tersenyum ketika shalat tidaklah membatalkan shalat, begitupun hukum ketika tertawa ketika sedang shalatnya hukumnya tidak membatalkan shalat selama tertawanya tidak melebihi satu huruf saja. Namun ketika sudah melebihi satu huruf, maka hukum shalatnya adalah batal.

Baca Juga: Hukum Bersalaman Setelah Melaksanakan Shalat

Penjelasan ini terdapat dalam kitab Al-Majmu' Syrah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi sebagai berikut:

قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته

"Cabang permasalahan dalam menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam menjelaskan status tertawa dan tersenyum dalam shalat. Mazhab kita (Syafi’iyah) berpandangan bahwa sesungguhya tersenyum saat shalat tidak membahayakan (tidak membatalkan) pada shalat, begitu juga tertawa jika tidak tampak dua huruf dari tawanya. Jika tampak dua huruf dari tawanya maka shalatnya menjadi batal" 

Senada dengan pendapat Imam Nawawi, Syekh Zainuddin Al-Malibari tertawa (yang mengeluarkan suara) membatalkan shalat. Sedangkan tersenyum tidak membatalkan shalat. Pendapat tersebut sebagaimana dikutip oleh Sayyid Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyati dalam kitabnya I'anatuth Thalibin:

وقوله: وضحك خرج به التبسم فلا يبطل الصلاة لأنه لا يظهر معه حروف

"Menurut Syekh Zainuddi Al-Malibari, termasuk hal yang membatalkan shalat adalah tertawa (yang mengeluarkan suara, seperti tertawa terbahak-bahak). Namun tersenyum bukan termasuk yang membatalkan shalat, karena senyum itu tak mengeluarkan suara dan huruf-huruf"

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 16 April 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi:
1. Kitab Sahih Bukhari
2. Kitab Al Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab
3. Kitab I'anatuth Thalibin