Menyoal Provokasi Atas Nama Agama

 
Menyoal Provokasi Atas Nama Agama

LADUNI.ID - Belakangan ini yang menjadi isu primordial mengenai hasil Ijtimak Ulama III pada tanggal 01 Mei 2019 kemarin, antara lain memuat 5 butir hasil putusan dan rekomendasinya (data lepas):
1. Menyimpulkan telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistemtis dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon Jokowi-KH. Ma’ruf Amin, 
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitutional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan diskualifikasi paslon Jokowi-KH. Ma’ruf Amin yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan bahwa bentuk amar ma’ruf nahi munkar, konstitutional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan Kedaulatan Rakyat. 

Hasil rekomendasi dan putusan ini benar-benar menjadi perbincangan yang pantas ketika pemilu mulai telah diputuskan 17 April 2019 kemarin.

Indonesia yang menjadi mayoritas pemeluk agama Islam tentu harus lebih inklusif dalam masalah keberagama-an dan "peka" dalam hal kepemerintahan. Apalagi ketika pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden RI, jangan sampai menimbulkan isu “sara” yang nantinya berujung pada eksklusif dan frontal.

Namun apa yang telah dihasilkan dalam Ijtima’ Ulama III kemarin 1 Mei 2019 cukup terlihat berlebihan (kebablasan), meskipun sumber putusan dan rekomendasi diatas terlihat pada point-point yang dihasilkan seolah dipaksakan mencantumkan kalimat berdasarkan atas legal-formal konstitusi negara, syar’i apalagi atas nama keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Menjawab ini secara rapih oleh penulis terkait putusan Ijtima Ulama III dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Siyasah Dusturiyah.

Sejatinya agar kita bisa mengenal sedikit regulasi perundang-undangan di Indonesia, maka kita mulai dengan UUD RI 1945 pada pasal 1 ayat 2, sebagai berikut :
“kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Sambung pada Pasal 22 E ayat 1 dan 5, berbunyi:
Ayat 1
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Ayat 5 
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.

Bunyi Undang-Undang RI 1945 diatas memuat  point kedaulatan berada ditangan rakyat tapi harus sesuai dengan hukum yang berlaku khususnya Perundangan-undangan di Indonesia. Serta berlanjut dengan pemilihan umum yang dilaksanakan dan diselelenggarakan oleh KPU. Namun jika ada sengketa dalam pemilu Undang-Undang Dasar RI 1945 memberikan kewenangan untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu kepada MK (Mahkamah Konstitusi), UUD RI pada pasal 24 C ayat 1, antara lain:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran parta politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Mengenai Permasalahan pemilu dapat diperas lagi bahwa kewenangan MK adalah memutuskun perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Artinya bahwa boleh diajukan ke MK saat hasil suara sudah terkumpul secara nasional, hanya hanya MK yang berwenang dalam memutuskan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum sesuai perundang-undangan. 

Lantas, bagaimana mengenai sengketa dalam proses pemilu yang belum sampai pada hasil pemilihan umum secara nasional dan siapa yang berwenang menyelesaikan sengketa ini ? Bagaimana Perundang undangan menjawabnya ?

Sengketa proses pemilu telah diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk tugas dan wewenangnya, pada Pasal 93 point (b) dan 95 point (d), sebagai berikut:
Bawaslu bertugas:
“Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1) pelanggaran Pemilu; dan 2) sengketa proses Pemilu”.

Bawaslu berwenang:
“Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu”.

Mengenai permasalahan pemilu yang bertugas dan berwenang dalam memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Sehingga bisa dipahami dalam konstitusi Negara RI bahwa ada 2 (dua) lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu namun berbeda mengenai ruang lingkup pembagian tugasnya sesuai perundang-undangan, dengan diperas sebagai berikut:
    0.    MK memutuskan persengketaan Hasil Pemilu, dan
    0.    Bawaslu memutuskan persengketaan proses pemilu.

Namun bagaimana “fikh siyasah” dalam menjawab masalah ini ? apakah sangat diperlukan Ijtima’ ulama dalam menyelesaikan sengketa pemilu ? Benarkah apa yang dilakukan dalam Ijtima’ ulama III adalah bagian daripada kedaulatan rakyat dan semangat keutuhan NKRI ?

Penulis sedikit mengulas terkait “fikh siyasah” yang berbicara mengenai politik kenegaraan, bahwa di dalam politik kenegaraan menurut kajian pemikiran islam seringkali dikenal istilah “siyasah dusturiyah” yang merupakan bagian daripada “fikh siyasah” dengan lingkup bahasan mengenai perundang-undangan negara agar sejalan (kompatibel) dengan semangat atau nilai-nilai prinsip dalam Islam. Menurut Munawir Sjadzali ada 6 (enam) prinsip dalam “nash” al-Qur’an yaitu:
    0.    Kedudukan manusia dimuka bumi dan prinsip-prinsip dalam kehidupan bermasyarakat seperti musyawarah atau konsultasi.
    0.    Ketaatan pada pemimpin.
    0.    Keadilan
    0.    Persamaan
    0.    Hubungan baik antar umat
    0.    Kebebasan beragama.

Prinsip dalam Islam juga mengacu pada kaidah “jalb al-mashalih wa dar al-mafasid” yang maksudnya ialah mengambil yang maslahat dan menolak mudharat.

Terkait tentang hasil dan rekomendasi Ijtima’ ulama III tentu baik kiranya jika semangatnya benar-benar mengacu pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena jika ditelusuri lebih teliti lagi bahwa asas-asas dan nilai-nilai yang terkandung dalam perundang-undangan di Indonesia dilihat sangat sejalan (kompatibel) dengan semangat nilai-nilai Islam. Artinya tidak bertentangan antara satu dan lainnya, apalagi dalam “siyasah dusturiyah” sangat mengedepankan kemaslahatan umat dan negara begitu juga dengan Perundang-undangan yang berlaku. 

Hasil dan rekomendasi ijtima’ ulama dinilai sudah kebablasan karena cukup provokatif dan sudah keluar jalur daripada konstitusi negara RI, mengingat pada putusan pada point 4 (empat) diatas benar-benar menunjuk secara terang-terangan bahwa paslon capres dan cawapres Jokowi dan KH. Ma’ruf Amin melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres. Sehingga hasil putusan ini bisa juga dikatakan bisa berdampak membahayakan keutuhan NKRI dan Perundang-undangan di Indonesia sudah mengaturnya dalam Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengenai pelarangan terhadap pelaksana, peserta dan tim kampanye, pada pasal 280 ayat (1) point b,c, dan d:
point b
“Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
point c
“Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain”.
point d
“Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat”.  

Demikian penjelasan terkain permasalahan ini, bahwa sebenarnya yang dimaksud Undang-Undang dasar RI 1945 bahwa “kedaulatan rakyat” yang dimaksud haruslah sesuai dengan jalan hukum positif yang berlaku, untuk menjaga kedaulatan rayat-pun seyogyanya dibuktikan dengan mengikuti segala prosesnya sesuai aturan yang berlaku. diluar daripada itu maka “tak ubahnya dengan memberontak dan menghina negara yang beragama (religious nation state) dengan mengatas-namakan negara dan agama”

Oleh: Ali Akhbar A.R.L, S.Th.I., M.H