Ancaman bagi Mereka yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja Tanpa Udzur

 
Ancaman bagi Mereka yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja Tanpa Udzur

LADUNI.ID, Pada zaman sekarang kita seringkali menjumpai di antara sebagian kecil umat Islam yang melalaikan kewajiban berpuasa pada saat bulan Ramadhan.

Anehnya mereka sama sekali tidak merasa bersalah, bahkan dengan bangganya mereka makan dan minum dengan cara terang-terangan di berbagai tempat, bahkan di tempat-tempat umum sekalipun.

Padahal mereka juga tahu bahwasanya puasa di bulan Ramadhan nyata-nyata diwajibkan bagi umat Islam yang tidak mempunyai udzur (halangan).

Yang dimaksud mempunyai halangan adalah seseorang yang diperbolehkan makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan diantaranya; musafir , orang sakit, orang jompo (tua yang tak berdaya), wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak subhat), wanita menyusui, haidh atau nifas bagi perempuan. Berarti mereka semua masuk dalam kategori wajib melaksanaknakan ibadah puasa.

Sebagai bentuk peringatan bagi mereka yang dengan mudahnya meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan, kami sertakan sebuah kisah dari salah seorang sahabat Abu Umamah Al-Bahili R.A. Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا : اصعد ، فقلت : إني لا أطيقه ، فقالا : إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال : قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم

”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”

Kemudian di bawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595)

Terdapat juga hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ الدَّهْرَ كُلَّهُ

“Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhan bukan dengan (alasan) keringanan yang Allah berikan kepadanya, maka tidak akan diterima darinya (walaupun dia berpuasa) setahun semuanya. (HR. Ahmad : 9002, Abu Dawud : 2396, Ibnu Khuzaimah : 1987).

Namun hadits ini didha’ifkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, Syu’aib al-Arnauth, dan lainnya, karena ada perawi yang tidak dikenal yang bernama Ibnul Muqawwis. Namun, walaupun hadits ini lemah, terdapat riwayat yang menguatkannya. Dari Abdulah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata,

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَقِيَ اللَّهَ بِهِ، وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ

“Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhan dengan tanpa keringanan, dia bertemu Allah dengannya, walaupun dia berpuasa setahun semuanya, (namun) jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya”. (HR. Thabarani : 9459).

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ فَلَنْ يَقْضِيَهُ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَلَوْ صَامَ الدَّهْرَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berbuka satu hari pada bulan Ramadan bukan karena rukhshah atau sakit, maka tidak akan dapat diganti oleh puasa satu tahun penuh, walaupun ia berpuasa setahun penuh.” (Hadits Darimi Nomor 1652)

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata,

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhan dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya”. (Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184).