Beberapa Syarat dalam Melaksanakan Zakat Fitrah
LADUNI.ID, Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
wajib mengeluarkan zakat fitrah dengan tiga syarat. Zakat fitrah diungkapkan dengan bahasa “zakat fithrah” maksudnya zakat badan.
Syarat pertama adalah- Islam. Maka tidak wajib membayar zakat fitrah bagi orang kafir asli kecuali untuk budak dan keluarganya yang beragama Islam.
Syarat kedua sebab terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Romadlon.
Kalau demikian, maka wajib membayar zakat fitrah dari orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari, tidak dari anak yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari.
Syarat ke tiga wujudnya kelebihan. Yaitu seseorang memiliki lebihan dari bahan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya di hari tersebut, maksudnya siang harinya hari raya Idul Fitri, begitu juga untuk malam harinya.
Seseorang wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi yang beragama Islam.
Maka bagi orang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak, kerabat dan istrinya yang beragama kafir, walaupun wajib ia nafkahi.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...