Sudah Lama PBB Menolak Referendum Papua, Ini Penjelasannya

 
Sudah Lama PBB Menolak Referendum Papua, Ini Penjelasannya

Oleh F. HARYADI

LADUNI.ID, Jakarta - Benny Wenda yang mengaku mengajukan petisi referendum itu. Dokumennya diklaim seberat 40 kg, diakui memuat 1,8 juta tanda tangan. Diajukan ke Komite Dekolonisasi PBB, alias C24. 

Ketua Komite Dekolonisasi, Rafael Ramirez, menyatakan tidak pernah menerima barang itu. Jadi Benny bohong. Ramirez juga menyatakan, kalaupun petisi itu sampai ke mejanya, pasti ditolak. Alasannya karena Papua sudah dihapus dari daftar 17 wilayah Non-Self-Governing Territories sejak 1969, pasca New York Agreement dan Pepera. 

Yang bisa memasukkan Papua kembali ke dalam daftar Non-Self-Governing Territories, hanya Sidang Umum PBB. 
Dan Sidang Umum tahun ini, dari 534 sesi sidang tidak satupun memuat agenda Papua. 

Memang, dalam 2 kali Sidang Umum, tahun 2016 dan 2017, delegasi Vanuatu dan Solomon Islands selalu mengangkat isu Papua; dan selalu dijawab keras oleh delegasi Indonesia.

Video (pembacaan) jawaban itu selalu viral – walaupun netizen Indonesia lebih fokus pada diplomat yang baca (2016 Nara Rakhmatia, 2017 Ainan Nuran) daripada isinya. Yang jelas, berkali-kali negara-negara mungil di Pasifik bicara soal referendum di Papua, tapi PBB toh cuek saja. 

Januari tahun ini Benny mengajukan lagi petisi yang sama. Kali ini ke Komisi HAM PBB. Tapi tidak lewat jalur resmi. Benny diselundupkan ke dalam delegasi Vanuatu, maklum negara ini pakar human-trafficking. 

Vanuatu dipanggil menghadap ketua Komisi HAM PBB, Michelle Bachelet, untuk Universal Periodic Review, karena negara itu sedang dalam pengawasan PBB terkait tingginya pelanggaran HAM di sana. Ternyata ada Benny yang namanya tidak tertera di daftar delegasi, sekonyong sodorkan petisi. 

Bachelet menerima dokumen yang diajukan, lalu menyatakan pada Benny bahwa Komisi HAM PBB sudah punya prosedur sendiri untuk Indonesia; bahkan Presiden RI sudah mengundang Komisi untuk berkantor di Papua, namun masih terkendala teknis. 

Awal September ini Bachelet bicara lagi, terkait kasus cemoohan nama binatang di Asrama Kalasan Surabaya yang dibalas dengan pembakaran 4 kota di Papua & Papua Barat selama Agustus-September. 

Ia apresiasi proses hukum yang sudah dijalankan terkait kasus cemoohan itu, tapi menghimbau pemerintah RI untuk membangun dialog, melepas blokir internet, dan melindungi pejuang HAM yang mengaku mengalami intimidasi oleh warga nasionalis di Papua. Dia tidak menyinggung referendum. 

Pekan lalu Dubes RI untuk PBB, Dian T. Djani mendapat konfirmasi dari Sekjen PBB, bahwa “Kedaulatan RI tidak perlu dipertanyakan bagi PBB, dan bahwa referendum Pepera 1969 adalah final”. 

Memang tidak ada rumusnya PBB disuruh menjilat ludah sendiri. Kalau memang bisa, tentu masalah Palestina sudah beres sejak lama. 

Pelanggaran HAM dijadikan alasan untuk referendum? Justru makin mengungkit pelanggaran HAM, makin mengorek borok PBB sendiri. Sebab semua berakar dari PBB. Kecuali PBB bersedia mengaku bahwa pada 1969 itu ia didikte CIA, lalu CIA bersedia mengaku didikte Freeport. Good luck.”

Artikel ini ditulis oleh F. Haryadi, Pengamat Sosial Politik & Pendidikan di Papua, Sekretaris LTN-NU (Lembaga Infokom NU) Papua dan Ketua PW PERGUNU Papua.